Pengumuman
Dinas Pengairan Aceh Buka Pendaftaran Anggota DSDA Unsur Nonpemerintah Periode 2026–2030
Tim Pemilihan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Aceh mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi
PENGUMUMAN
PENERIMAAN ANGGOTA DEWAN SUMBER DAYA AIR ACEH
UNSUR NON PEMERINTAH
No.001/PENGUMUMAN/DSDA/2025
Tim Pemilihan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Aceh mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota DSDA Aceh unsur non pemerintah periode 2026-2030 dengan persyaratan sebagai berikut:
- Organisasi/asosiasi nonpemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dalam unsur sbb :
(a) Organisasi/asosiasi masyarakat adat
(b) Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian
(c) Organisasi/asosiasi pengusaha air minum
(d) Organisasi/asosiasi industri pengguna air
(e) Organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan
(f) Organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air
(g) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik
(h) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi
(i) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga
(j) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan
(k) Organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan.
(l) Organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Catatan : organisasi/asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dalam 12 kelompok unsur diatas.
2. Wilayah kerja organisasi/Asosiasi meliputi seluruh Wilayah Provinsi Aceh
3. Organisasi/asosiasi melampirkan resume kegiatan yang relevan/berkaitan erat dengan kelompok unsur yang akan diwakili yang pernah dilaksanakan
4. Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai 5 (lima) anggota organisasi/mitra.
Organisasi/asosiasi wajib menyerahkan
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi diatas materai Rp. 10.000
Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi/Asosiasi dan perubahannya yang disyahkan oleh pejabat berwenang dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Setempat.
Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua organisasi.
Daftar kegiatan yang relevan/ada hubungan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang memuat:
a) Nama kegiatan;
b) Lokasi;
c) Waktu pelaksanaan kegiatan;
d) Kelompok sasaran kegiatan serta jumlah peserta;
e) Manfaat yang diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan;
f) Foto kegiatan.
Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (lampirkan daftar nama, alamat, nomor telephone/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi.
Seluruh berkas sudah harus diterima Sekretariat DSDA Aceh selambat-lambatnya tanggal 19 November 2025 Pukul 24.00 Wib.
Berkas formulir dapat diunggah melalui Website https://pengairan.acehprov.go.id/, pos atau diantar sendiri.
Dikirimkan/diantar kepada:
TIM PEMILIHAN DSDA Aceh
Gedung UPTD Lantai 1 DINAS PENGAIRAN ACEH
Jln. Ir. Mohd. Thaher No 18 Lueng Bata Kota Banda Aceh
Website : https://pengairan.acehprov.go.id/
Kontak person : Yusnitawati (081264151335)
: Safren Zuraida (08136007179)
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran :
1. Verifikasi dokumen pendaftaran;
2. Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi;
3. Wilayah kerja organisasi/asosiasi;
4. Pemenuhan kelompok 12 (duabelas) unsur organisasi/asosiasi;
Ketentuan :
Formulir pendaftaran dapat diambil pada Dinas Pengairan Aceh Gedung UPTD lantai 1 atau dapat diunduh pada Website : https://pengairan.acehprov.go.id
Berkas pendaftaran yang sudah diterima sekretariat tidak akan dikembalikan;
Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
Evaluasi organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat akan dikelompokkan kedalam kelompok unsur yang sesuai;
Hasil pengelompokan unsur akan diumumkan melalui papan pengumuman pada Dinas Pengairan Aceh dan Website : https://pengairan.acehprov.go.id/ pada tanggal 24 November 2025
| Dinas Pengairan Aceh Buka Pendaftaran Anggota Dewan Sumber Daya Air Unsur Non Pemerintah 2026–2030 |
|
|---|
| DPRK Pidie Jaya Umumkan Hasil Seleksi Anggota Badan Baitul Mal Periode 2025–2030 |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA |
|
|---|
| Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Baru-Kluet |
|
|---|
| Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Teunom-lambesoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dinas-pengairan-121125.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.