Banda Aceh

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ambil Sumpah 71 Advokat

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, mengambil sumpah 71 orang Advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
LANTIK ADVOKAT - Ketua PT Banda Aceh melantik 71 advokat di Aula PT Banda Aceh, Rabu (13/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, mengambil sumpah 71 advokat baru dari Peradi, PPKHI, dan Peratin dalam sidang luar biasa, Kamis (13/11/2025).
  • Ia berpesan agar para advokat terus meningkatkan kapasitas hukum dan kemampuan teknologi informasi terkait peradilan.
  • Nursyam juga menekankan pentingnya peran advokat sebagai penasihat hukum sekaligus penjaga marwah profesi dalam menegakkan keadilan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, mengambil sumpah 71 orang Advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamis (13/11/2025).

Pengambilan sumpah terhadap 71 Advokat baru itu dilakukan dalam agenda sidang luar biasa. Kegiatan itu juga dihadiri  oleh Hakim Tinggi Kamaluddin, Hakim Ad Hoc Taqwaddin, dan Panitera Muda Hukum. Turut hadir juga Ketua Peradi, Ketua PPKHI, dan Ketua Perdatin.

Ketua Pengadilan Tinggi, Nursyam, meminta  para Advokat yang baru disumpah harus terus belajar meningkatkan kapasitas dibidang hukum, baik hukum formil maupun hukum materil. 

“Selain itu, harus pula para Advokat meningkatkan kemampuannya menggunakan teknologi informasi terkait Aplikasi Peradilan,” katanya.

Menurutnya, Advokat selain memberikan jasa pembelaan di Pengadilan, mereka juga harus bisa menjadi Advisor memberikan layanan nasehat-nasehat berkaitan dengan permasalahan hukum yang dialami oleh warga masyarakat. 

Terlebih kata Nursyam, ada banyak persoalan-persoalan hukum berkaitan kepentingan warga masyarakat yang perlu adanya kontrol sosial dari para Asosiasi Advokat.  

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Luncurkan Aplikasi SIPOKAT, Ini Manfaatnya Bagi Calon Advokat

Idealnya kata Nursyam, Asosiasi Advokat dapat memberi kontribusi pemikiran dan nasehat hukum untuk ikut menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh para warga masyarakat, terutama warga masyarakat kelas bawah.

Ia meminta para Advokat yang baru dilantik agar menjalankan fungsinya sebagai nobile officium yang harus menjaga marwah dan kemuliaan jabatannya. 

“Pekerjaan anda mulia. Jabatan anda penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Maka jaga wibawa yang ada pada jabatan anda,”pungkasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved