Rokok Ilegal
Lagi, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh kembali merazia...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai menyita 522 bungkus rokok ilegal dari sejumlah kios di empat kecamatan selama dua hari operasi.
- Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menyebut razia ini sebagai langkah preemtif untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
- Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen terus memperketat pengawasan dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk ilegal demi mendukung iklim usaha yang sehat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh kembali merazia ratusan bungkus rokok ilegal di sejumlah tempat selama dua hari sejak Rabu (12/11/2025).
Rinciannya, sebanyak 393 bungkus dari tiga kedai/kios di kawasan Kecamatan Lueng Bata dan Ulee Kareng, serta 129 bungkus dari empat kedai di kawasan Kecamatan Kuta Alam dan Banda Raya pada keesokan harinya.
“Total sebanyak 522 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi selama dua hari ini,” sebut Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Razia gabungan sebelumnya juga, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 413 bungkus rokok ilegal, Senin (10/11/2025). Razia tersebut menyasar lima titik berbeda di Kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, dan Jaya Baru. Tim gabungan melakukan pemeriksaan ke sejumlah gerai ritel dan kios untuk memastikan kelayakan produk rokok yang diperjualbelikan.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengungkapkan, razia ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan pasar dari barang ilegal. “Ini merupakan langkah preemtif kami untuk menertibkan peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya tidak sesuai,” ujar Rizal.
Dia menegaskan, seluruh rokok ilegal yang disita tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Dari pantauan di lapangan, jenis rokok yang diamankan didominasi oleh produk tanpa pita cukai resmi atau yang diduga kuat merupakan hasil penyelundupan.
“Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai, sekaligus merugikan konsumen karena kualitasnya tidak terjamin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan,” tegas Rizal.
Baca juga: VIDEO - Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Belajar Pengelolaan PPID hingga Publikasi Web-Medsos
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau warga untuk berperan aktif dengan tidak membeli dan mengonsumsi produk rokok ilegal. Membeli rokok yang sudah memiliki pita cukai resmi merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pendapatan negara dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar.
Dengan operasi ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal. "Kita berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyita-rokok-tanpa-cukaiilegal-di-sebuah-kedai-kawasan-Kecamatan-Lueng-Bata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.