Berita Banda Aceh

LAGI, Satpol PP dan Bea Cukai Kota Banda Aceh Kembali Sita Rokok Ilegal

Satpol PP dan WH bersama Bea Cukai Kota Banda Aceh kembali merazia ratusan bungkus rokok ilegal di sejumlah tempat selama dua hari

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
SITA ROKOK ILEGAL - Petugas gabungan Satpol PP-WH dan Bea Cukai Banda Aceh saat menyita rokok tanpa cukai/ilegal di sebuah kedai kawasan Kecamatan Lueng Bata, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH bersama Bea Cukai Kota Banda Aceh kembali merazia ratusan bungkus rokok ilegal di sejumlah tempat selama dua hari
  • Total sebanyak 522 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi selama dua hari ini,” sebut Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal
  • Membeli rokok yang sudah memiliki pita cukai resmi merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pendapatan negara dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar.

SERAMBNEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Bea Cukai Kota Banda Aceh kembali merazia ratusan bungkus rokok ilegal di sejumlah tempat selama dua hari, sejak Rabu (12/11/2025).

Rincian Temuan Bungkus Rokok ilegal di sejumlah tempat selama dua hari

  • 393 bungkus dari tiga kedai/kios di kawasan Kecamatan Luengbata dan Ulee Kareng
  • 129 bungkus dari empat kedai di kawasan Kecamatan Kuta Alam dan Banda Raya.

“Total sebanyak 522 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi selama dua hari ini,” sebut Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dihubungi Kamis (13/11/2025).

Dalam Razia Senin (10/11/2025), Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai juga berhasil mengamankan 413 bungkus rokok ilegal. Razia tersebut menyasar lima titik berbeda di Kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, dan Jaya Baru. Tim gabungan melakukan pemeriksaan ke sejumlah gerai ritel dan kios untuk memastikan kelayakan produk rokok yang diperjualbelikan.

Rizal mengungkapkan, razia ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan pasar dari barang ilegal. “Ini merupakan langkah preemtif kami untuk menertibkan peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya tidak sesuai,” ujar Rizal.

Dia menegaskan, seluruh rokok ilegal yang disita tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Dari pantauan di lapangan, jenis rokok yang diamankan didominasi oleh produk tanpa pita cukai resmi atau yang diduga kuat merupakan hasil penyelundupan.

“Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai, sekaligus merugikan konsumen karena kualitasnya tidak terjamin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan,” tegas Rizal.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau warga untuk berperan aktif dengan tidak membeli dan mengonsumsi produk rokok ilegal. Membeli rokok yang sudah memiliki pita cukai resmi merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pendapatan negara dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar.

Dengan operasi ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal. "Kita berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," pungkasnya.(rn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved