Berita Lhokseumawe

Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan Penjual Bakso

Tersangka yang ditangkap adalah AG (35), warga Dewantara, Aceh Utara, yang diduga sebagai eksekutor. Ia ditangkap di Kabupaten Bireuen

Editor: mufti
Serambi Indonesia
PELAKU PENEMBAKAN DITANGKAP - Kapores Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, didampingi didampingi Kasat Reskrim lama, Iptu Yudha Prasatya (kanan), dan Kasat Reskrim baru, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, menggekar konfrensi pers pada Kamis (13/11/2025), terkait pengungkapan kasus penembakan terhadap M Nasir di Blang Mangat yang terjadi, Senin (10/11/2025) dini hari WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Resmob Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu tim Polda Aceh berhasil menangkap tersangka penembakan terhadap Pedagang Bakso Nasir Ismail di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
  • Polisi menyita satu senjata api laras pendek, tiga amunisi, dan satu unit mobil minibus warna putih.
  • Dalam Konferensi pers di halaman Mapolres, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari dana transfer sebesar Rp 90 juta kepada korban

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu tim Polda Aceh berhasil menangkap tersangka penembakan terhadap Nasir Ismail di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Nasir Ismail ditembak di jembatan Desa Alue Lim, dekat toko bakso miliknya, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah AG (35), warga Dewantara, Aceh Utara, yang diduga sebagai eksekutor. Ia ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis (13/11/2025) pukul 06.15 WIB.

Bersama tersangka, polisi menyita satu senjata api laras pendek, tiga amunisi, dan satu unit mobil minibus warna putih. Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari dana transfer sebesar Rp 90 juta kepada korban. Pada 7 November 2025, tersangka sempat mendatangi korban untuk membahas uang tersebut.

“Namun saat itu korban menyatakan kalau Rp 30 juta sudah dipakai untuk membayar utang,” kata AKBP Ahzan, didampingi Kasat Reskrim lama Iptu Yudha Prasatya dan Kasat Reskrim baru AKP Dr. Boestani SH MH MSM.

Pada 9 November 2025 malam, lanjut Kapolres, tersangka bersama sejumlah temannya kembali mendatangi rumah korban. Mereka mengajak korban keluar rumah dan duduk di warung seberang jalan. Tidak lama kemudian, datang satu unit mobil Ayla warna hitam yang digunakan tersangka lain. Setelah berbincang sekitar 15 menit, korban dibawa ke jembatan.

Di lokasi jembatan terjadi cekcok mulut. Selanjutnya korban dieksekusi dengan senjata api laras pendek. “Korban ditembak dua kali, satu mengenai lengan dan satu lagi di leher yang tembus ke kepala sehingga korban meninggal di tempat,” jelas Kapolres.

Setelah kejadian, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis subuh. “Kita berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang diduga terlibat. Barang bukti berupa senjata api dan tiga amunisi akan segera dikirim ke Labkrim untuk uji balistik. Menurut tersangka, sebelumnya ada enam butir peluru, namun hanya tiga yang berhasil diamankan. “Dua digunakan untuk menembak korban, satu lagi masih dalam pencarian,” paparnya.

Selain senjata api dan amunisi, polisi juga menyita satu unit mobil yang rencananya akan digunakan untuk melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka berencana kabur ke Singapura bersama rekan-rekannya.

“Tapi kami akan terus mencari keberadaan tersangka lain dengan memperluas pencarian hingga ke Sumatera Utara atau ke luar negeri, karena ada kemungkinan mereka juga melarikan diri,” ujar AKBP Ahzan.

Kapolres menyebutkan ada sekitar dua hingga tiga orang lain yang diduga terlibat. Untuk kepemilikan senjata api, AG mendapatkannya dari rekannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. “Dilihat dari bentuknya, senjata ini rakitan. Kita akan terus mengejar rekannya yang meminjamkan senjata api. Setelah ditangkap baru bisa diketahui pasti asal senjata tersebut,” ungkap Kapolres.

Tersangka AG yang diduga sebagai eksekutor penembakan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2025.

Sebelumnya diberitakan, Nasir yang tinggal di toko bakso di Jalan Lintas Simpang Kandang–Simpang Keuramat, dekat jembatan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, meninggal setelah ditembak pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.(bah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved