Banda Aceh

Belasan PKL Ditertibkan di Banda Aceh, Ini Sejumlah Titiknya

Sebanyak belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di kawasan terlarang, ditertibkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
DITERTIBKAN PETUGAS - Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di kawasan terlarang, ditertibkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh di wilayah hukum setempat, Senin (17/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP–WH Banda Aceh menertibkan belasan PKL liar yang berjualan di zona terlarang dan mengamankan barang dagangan mereka ke Mako untuk pembinaan.
  • PKL hanya dapat mengambil kembali barang setelah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
  • Pemko menegaskan penertiban masif dilakukan demi menciptakan kota yang tertib, serta mengimbau PKL berjualan di lokasi yang telah disediakan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di kawasan terlarang, ditertibkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh di wilayah hukum setempat, Senin (17/11/2025).

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Sekretaris, Evendi SAg menjelaskan, barang-barang dan lapak PKL liar ini diamankan ke Mako setempat untuk diambil kembali oleh yang bersangkutan usai menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kita amankan belasan barang-barang PKL di sekitaran Pasar Aceh, Pasar Kartini Peunayong, depan Blang Padang dan depan Pasar Al Mahirah juga kita ingatkan,” jelas Evendi.

Para PKL ini menjual buah, pakaian dan akan dibina di Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh agar tidak melanggar lagi ke depannya. Pihaknya mengakui, selama ini sudah sering mengingatkan agar tidak berjualan di tempat tersebut, sehingga melakukan tindakan penertiban karena sudah melanggar berulang kali.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan patroli dan penertiban di tempat-tempat tertentu yang tidak dibolehkan berjualan.

“Tempat-tempat yang mengganggu ketertiban publik, imbauan kita kepada para PKL ini agar mematuhi aturan yang sudah ada di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh juga menegaskan, aksi penertiban masif yang digelar belakangan ini merupakan bentuk komitmen Pemko menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Diam Tak Bergerak, 17 November 2025 Dijual Segini Per Mayam

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh PKL untuk dapat berjualan di tempat yang telah disediakan. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menciptakan harmoni antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan publik.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved