Info Abdya

Penerima Bantuan Program Rehab Rumah Baitul Mal Abdya Teken Pakta Integritas

Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai memproses program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/HO
PROGRAM REHABILITASI RUMAH - Penerima bantuan program rehab rumah Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya) teken pakta integritas, di Sekretariat Baitul Mal Abdya yang berlokasi di Jalan Irian Nomor 35, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Senin (17/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memulai program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga kurang mampu tahun 2025 dengan sosialisasi untuk 14 calon penerima bantuan. 
  • Program ini ditujukan bagi kaum dhuafa dan warga miskin, dengan dana yang bersumber dari infak ummat. 
  • Para calon penerima bantuan menandatangani pakta integritas untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai memproses program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga kurang mampu tahun 2025. 

Program tersebut ditujukan khusus bagi kaum dhuafa dan warga miskin di wilayah Kabupaten Abdya.

Sebagai langkah awal, Baitul Mal Abdya menggelar sosialisasi untuk 14 calon penerima bantuan dengan tujuan agar dana yang bersumber dari infak ummat itu dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah kegiatan sosialisasi, para calon penerima bantuan juga menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen bahwa bantuan yang diterima akan digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan rumah.

Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Sekretariat Baitul Mal Abdya yang berlokasi di Jalan Irian Nomor 35, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Senin (17/11/2025).

Kasubbag Pemberdayaan Baitul Mal Abdya, Fakhrurrazi, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memberi arahan langsung kepada para penerima bantuan. 

"Dengan adanya penandatanganan Pakta integritas, diharapkan proses rehabilitasi rumah dapat berjalan lancar tanpa kendala dan terhindar dari pelanggaran," kata Fakhrurrazi, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, pakta integritas menjadi landasan komitmen penerima program bantuan agar menggunakan dana sesuai peruntukan. 

Karena, katanya, proses rehabilitasi rumah nantinya dilakukan dengan sistem swakelola oleh masing-masing penerima manfaat.

“Apabila terjadi kecurangan atau penyelewengan dana bantuan, maka penerima harus siap menanggung konsekuensinya sebagaimana tercantum dalam fakta integritas yang telah ditandatangani,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tahun ini terdapat 14 unit rumah yang mendapat bantuan rehab. Setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. 

"Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua," ujarnya.

Baca juga: Kepala UTD RSUD-TP Abdya Ajak ASN dan Masyarakat Donor Darah, Ini Manfaatnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved