Info Abdya
Penerima Bantuan Program Rehab Rumah Baitul Mal Abdya Teken Pakta Integritas
Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai memproses program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memulai program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga kurang mampu tahun 2025 dengan sosialisasi untuk 14 calon penerima bantuan.
- Program ini ditujukan bagi kaum dhuafa dan warga miskin, dengan dana yang bersumber dari infak ummat.
- Para calon penerima bantuan menandatangani pakta integritas untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai memproses program rehabilitasi rumah tak layak huni bagi keluarga kurang mampu tahun 2025.
Program tersebut ditujukan khusus bagi kaum dhuafa dan warga miskin di wilayah Kabupaten Abdya.
Sebagai langkah awal, Baitul Mal Abdya menggelar sosialisasi untuk 14 calon penerima bantuan dengan tujuan agar dana yang bersumber dari infak ummat itu dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah kegiatan sosialisasi, para calon penerima bantuan juga menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen bahwa bantuan yang diterima akan digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan rumah.
Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Sekretariat Baitul Mal Abdya yang berlokasi di Jalan Irian Nomor 35, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Senin (17/11/2025).
Kasubbag Pemberdayaan Baitul Mal Abdya, Fakhrurrazi, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memberi arahan langsung kepada para penerima bantuan.
"Dengan adanya penandatanganan Pakta integritas, diharapkan proses rehabilitasi rumah dapat berjalan lancar tanpa kendala dan terhindar dari pelanggaran," kata Fakhrurrazi, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, pakta integritas menjadi landasan komitmen penerima program bantuan agar menggunakan dana sesuai peruntukan.
Karena, katanya, proses rehabilitasi rumah nantinya dilakukan dengan sistem swakelola oleh masing-masing penerima manfaat.
“Apabila terjadi kecurangan atau penyelewengan dana bantuan, maka penerima harus siap menanggung konsekuensinya sebagaimana tercantum dalam fakta integritas yang telah ditandatangani,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tahun ini terdapat 14 unit rumah yang mendapat bantuan rehab. Setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
"Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua," ujarnya.
Baca juga: Kepala UTD RSUD-TP Abdya Ajak ASN dan Masyarakat Donor Darah, Ini Manfaatnya
Pencairan tahap kedua, sebut Fakhrurrazi, hanya dapat dilakukan setelah verifikasi lanjutan menunjukkan progres pembangunan pada tahap pertama telah mencapai 100 persen.
"Sistem ini diberlakukan untuk menjaga ketepatan penggunaan dana dan memastikan pekerjaan benar-benar berjalan," katanya.
"Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Baitul Mal Abdya," tambah Fakhrurrazi.
Fakhrurrazi menyampaikan, program ini juga sejalan dengan misi Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Zaman Akli untuk menyediakan rumah layak huni bagi keluarga fakir miskin dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Abdya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penerima-bantuan-program-rehab-rumah-Baitul-Mal-Abdya-teken-pakta-integritas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.