Operasi Zebra Seulawah 2025

10 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Seulawah di Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan Operasi Zebra Seulawah Tahun 2025 di depan kantor Pos Lantas Tapaktuan, Selasa (18/11/2025)..

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
OPERASI ZEBRA SEULAWAH - Personel Sat Lantas Polres Aceh Selatan saat melaksanakan Operasi Zebra Seulawah, di Tapaktuan, Selasa (18/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Selatan melaksanakan Operasi Zebra Seulawah 2025 dan menindak 10 pelanggar pada razia di Tapaktuan.
  • Pelanggaran didominasi pengendara tidak memakai helm, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak memiliki SIM.
  • Kasat Lantas mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan Operasi Zebra Seulawah Tahun 2025 di depan kantor Pos Lantas Tapaktuan, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, Operasi Zebra Seulawah digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. 

Operasi ini merupakan langkah strategis Polri dalam meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus memastikan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dalam Operasi Zebra pada Selasa (18/11/2025) Polres Aceh Selatan menindak 10 pelanggar lalu lintas.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Lantas Iptu Irawan Kusumo, mengatakan bahwa dalam Operasi Zebra ini pihaknya ada melakukan teguran dan juga tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 10 pelanggar lalu lintas terjaring dan di tilang.

Diantaranya, enam pelanggar tidak memakai helm, berkendara menggunakan HP sebanyak dua pelanggar dan tidak memiliki SIM dua pelanggar.

Baca juga: Berlangsung Selama 14 Hari, Operasi Zebra Seulawah 2025 di Aceh Selatan Dimulai

Pada kesempatan itu, Iptu Irawan juga menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Masyarakat dalam berkendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, menggunakan helm SNI dan membawa kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved