Pengumuman Lelang BSI
Pengumuman Lelang Ulang, BSI Tawarkan Tanah dan Bangunan Milik Debitur
Menunjuk Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 15 Oktober 2025
PENGUMUMAN LELANG ULANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Menunjuk Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 15 Oktober 2025 dan sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-957/1/KNL.0101/2025 Tanggal 10 November 2025, berdasarkan pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol - Meulaboh akan melakukan Pelelangan Ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut:
1. IBNU ALWAN
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 2089 tercatat atas nama Ibnu Alwan dengan luas tanah 100 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 189.400.000, - Uang Jaminan : Rp. 37.880.000,-
b. Sebidang Tanah Kosong dengan Sertipikat Hak Milik No. 2138 tercatat atas nama Ibnu Alwan dengan luas tanah 105 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 36.800.000,- Uang Jaminan : Rp. 7.360.000,-
c. Sebidang Tanah Kosong dengan Sertipikat Hak Milik No. 2.056 tercatat atas nama Ibnu Alwan dengan luas tanah 289 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 24.300.000, - Uang Jaminan : Rp. 4.860.000, -
PELAKSANAAN LELANG ULANG PADA:
Hari : Kamis
Tanggal : 27 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 27 November 2025 Pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C, Lantai 1, Jl. Tgk. Chik Ditiro - Banda Aceh Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
SYARAT - SYARAT LELANG :
- Pelaksanaan lelang Ulang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran (Open Bidding) pada domain lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua persen).
- Peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang ulang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2?lam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ulang.
- Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2?ri nilai lelang yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
- Pemenang lelang akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan tanah dan/ atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
- Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang bersetujuan dikatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
- Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui obyek yang akan ditawarkan, berikut semua resiko yang para pihak bila terjadi gugatan dari pihak lain/ debitur setelah lelang, pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada KPKNL Banda Aceh, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. termasuk juga bila terjadi pembatalan / penundaan lelang.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh, Contact Person 082177770834.
Meulaboh, 20 November 2025
PT. Bank syariah Indonesia, Tbk
Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh
Dto
FERI SAPUTRA
ACR Manager

| BSI Gelar Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, ini Lokasinya |
|
|---|
| BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Pidie dan Pidie Jaya |
|
|---|
| Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BSI Kembali Digelar, Ini Rinciannya |
|
|---|
| BSI Lakukan Pengumuman Ulang untuk Lelang Aset Nasabah |
|
|---|
| BSI Kembali Lelang Aset Debitur, Simak Lokasi dan Harga Limitnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BSI0610251.jpg)