Berita Aceh Timur
Kasus Pembunuhan Kurir di Aceh Timur, Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa
Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur. NOVRIZALDI, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara
Ringkasan Berita:
- Polres Aceh Timur menyerahkan RA (26) pembunuh kurir paket ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur
- Kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
- Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekonstruksi terhadap terdakwa (RA), kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Benar, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur. NOVRIZALDI, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, IDI – Polres Aceh Timur menyerahkan RA (26) pembunuh kurir paket ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur setelah berkas tersangka lengkap, Rabu (19/11/2025).
Dalam penyerahan tersebut, tersangka RA, warga Dusun Bengkel, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman STrK.
Selanjutnya, RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejari. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH mengatakan, pelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21.
"Benar, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur," sebut AKP Novrizaldi kepada Serambi, Rabu, (19/11/2025).
Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekonstruksi (reka ulang). Di samping itu, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini.
"Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, satu buah helm, satu sepatu, pakaian, dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dikatakan AKP Novrizaldi, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur sangat serius dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
"Ini menjadi komitmen Polres Aceh Timur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi.(al)
Pasal Berlapis
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakhwan SH MH menyatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk persidangan RA. Saat disinggung ancaman pidana yang didakwakan terhadap tersangka, Iqbal menyebutkan, akan menerapkan pasal berlapis.
“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekonstruksi terhadap terdakwa (RA), kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.(al)
Berita Aceh Timur
Kasus Pembunuhan Kurir Paket
kasus pembunuhan kurir
Kejari Aceh Timur
Polres Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Kalahkan Persip Pasee 2-0, Al-Farlaky FC Aceh Timur Juara Grup A Liga 4 Zona Aceh & Kedelapan Besar |
|
|---|
| Soda Api Picu Kebakaran Truk di Terminal Peureulak Aceh Timur, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Polairud Polres Aceh Timur Ingatkan Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Update Hari Kedua Operasi Zebra Seulawah di Aceh Timur, 26 Pelanggar Terjaring |
|
|---|
| Mengejutkan! Kepala BPS Aceh Timur Akui Rekom Orang Lain, Kasus Dugaan Pemalsuan Data PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasus-Pembunuhan-Kurir-di-Aceh-Timur.jpg)