Berita Banda Aceh
Rentan Terblokir, Warga Aceh Diimbau Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter
“Harga yang lebih murah membuat perangkat ini banyak diminati, namun risikonya cukup besar karena IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Kanwil Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya tawaran jasa ilegal “unlock IMEI” untuk handphone, khususnya iPhone inter yang masuk melalui jalur nonresmi.
- Harga lebih murah, namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
- Akibatnya, jaringan seluler bisa terblokir dan perangkat tidak berfungsi normal.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia | Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap maraknya tawaran jasa “unlock IMEI” untuk handphone, khususnya iPhone inter yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan.
Menurut informasi yang beredar, iPhone inter merupakan perangkat yang diimpor dari luar negeri melalui jalur nonresmi dan tidak melalui distributor resmi di Indonesia.
“Harga yang lebih murah membuat perangkat ini banyak diminati, namun risikonya cukup besar karena IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Akibatnya, jaringan seluler dapat terblokir dan perangkat tidak bisa digunakan secara normal,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Aceh, Muparrih, Jumat (21/11/2025).
Muparrih mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik melalui media sosial maupun perorangan.
Ia menegaskan bahwa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak dapat lagi didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai apabila telah melewati 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
Ia juga mengungkap, bahwa registrasi IMEI hanya dapat dilakukan oleh penumpang atau kuasanya di kawasan pabean, baik di bandara maupun pelabuhan, saat kedatangan dari luar negeri.
“Jika penumpang sudah keluar dari terminal kedatangan dan tidak menjalani karantina, pendaftaran masih bisa dilakukan sepanjang belum melewati batas waktu 60 hari, tetapi fasilitas pembebasan bea masuk tidak dapat diberikan,” jelasnya.
Selain melalui terminal kedatangan internasional, lanjut Mupparih, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sama yaitu tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca juga: Satpol PP Abdya dan Bea Cukai Sita 6 Ribu Batang Rokok Ilegal
Sementara itu, untuk perangkat HKT yang masuk melalui impor barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos yang bertindak sebagai pihak dikuasakan oleh penerima barang.
Muparrih juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan apa pun pada proses pendaftaran IMEI.
Namun, pengguna tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.
“Adapun formulir permohonan registrasi IMEI memuat sejumlah data, di antaranya nama lengkap penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, serta nomor IMEI perangkat,” sebut Mupparih.
Bea Cukai Aceh, lanjut dia, juga mengingatkan bahwa handphone yang dibeli di Indonesia tidak perlu didaftarkan IMEI-nya, karena importir atau produsen resmi telah melakukan registrasi saat proses impor atau produksi.
“Jika terdapat kendala pada IMEI perangkat yang dibeli di dalam negeri, masyarakat dapat menghubungi Kemenperin sebagai instansi yang berwenang,” katanya.
Mupparih menegaskan bahwa setiap penumpang yang datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HKT untuk keperluan pribadi.
“Dengan maraknya isu terkait IMEI belakangan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak pada tawaran jasa ilegal yang berpotensi merugikan,” pungkasnya.(*)
| BC Imbau Masyarakat Aceh Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter, Ini Prosedur Registrasi Produk LN |
|
|---|
| Alumni MAN 1 Banda Aceh Kukuhkan Cut Ngoh Nurchalis Sebagai Ketua Umum IKAMANSA 2025–2030 |
|
|---|
| LPTQ Aceh Ikuti Rakernas 2025, Bahas Percepatan Regulasi dan Pelaksanaan MTQ Tahunan |
|
|---|
| Besok dan Lusa, Ada Aceh Festival 2025 di Banda Aceh, Jadi Ruang Temu Kreator, Pelaku UMKM & Publik |
|
|---|
| Aceh Festival 2025 Mulai 22-23 November 2025, Kolaborasi Seni dan Ekonomi Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kanwil-Bea-Cukai-Aceh-mengimbau-masyarakat-untuk-mewaspadai-terhadap-maraknya-tawaran-jasa.jpg)