Berita Abdya
Satpol PP Abdya dan Bea Cukai Sita 6 Ribu Batang Rokok Ilegal
"Pada Februari lalu, kita melakukan razia di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot, dengan barang bukti lebih kurang 6 ribu batang rokok ilegal.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Bea Cukai Meulaboh menyita 6 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dalam razia di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia, Selasa (18/11/2025).
- Razia berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
- Disita 6 ribu batang rokok ilegal dari pedagang eceran maupun grosir.
- Razia serupa sudah dilakukan Februari 2025 di Kuala Batee dan Babahrot dengan barang bukti sama banyaknya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama tim Bea Cukai Meulaboh berhasil menyita 6 ribu batang rokok ilegal berbagai merek disejumlah kios di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dalam razia penertiban rokok ilegal berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pada Selasa, 18 November 2025.
Kegiatan yang dilakukan secara aman, tertib, dan lancar tersebut sebagai upaya penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari peredaran produk tanpa izin resmi.
Razia itu dipimpin oleh Kabid Trantibunlimas Satpol PP Abdya, Taufiq Ali, dan turut melibatkan pejabat struktural serta personel lapangan.
Pelaksanaan razia tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual oleh pedagang eceran maupun grosir.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, menyampaikan razia rokok ilegal ini sudah dua kali dilakukan di tahun 2025.
"Pada Februari lalu, kita melakukan razia di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot, dengan barang bukti lebih kurang 6 ribu batang rokok ilegal. Pada November ini, kita kembali melakukan razia di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia dengan barang bukti 6 ribu batang rokok ilegal," kata Hamdi, Rabu (19/11/2025).
Pihaknya berkomitmen terus melakukan langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
Razia ini, kata Hamdi, dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan serta perlindungan terhadap masyarakat dari produk ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan negara.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih kepada produk yang memiliki izin resmi dan cukai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut bagi pihak yang kembali melakukan pelanggaran.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Abdya,” pungkas Hamdi. (*)
| Pemkab Abdya Seleksi 14 Jabatan Eselon II |
|
|---|
| Polres Abdya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025, Balap Liar Hingga tak Pakai Helm SNI Jadi Sasaran |
|
|---|
| Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Abdya Luncurkan Program MBG, Sasar 1.498 Penerima |
|
|---|
| Kankemenag Abdya Apel Hari Kesadaran Nasional, ASN Diminta Tingkatkan Kedisiplinan dan Etos Kerja |
|
|---|
| Pemerintah Abdya Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen dalam 5 Tahun Kedepan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Barang-bukti-rokok-ilegal-yang-berhasil-disita-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Meulaboh-d.jpg)