Kabar PT Mifa Bersaudara
PT Mifa Raih Paritrana Award 2025, Lindungi 500 Pekerja Rentan
PT Mifa Bersaudara kembali meraih Paritrana Award Aceh 2025, ditetapkan sebagai Terbaik II.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – PT Mifa Bersaudara kembali meraih Paritrana Award Tingkat Provinsi Aceh 2025.
Penghargaan yang digagas Pemerintah Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan dalam seremoni di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).
Plakat penghargaan diserahkan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Syakir, MSi mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan diterima Departement Head Human Capital PT Mifa Bersaudara, Fajmal Hadi.
Fajmal menyampaikan, bahwa Mifa telah meraih Paritrana Award selama tiga tahun berturut-turut, dan tahun ini ditetapkan sebagai Terbaik II.
Selain kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja, Mifa dinilai unggul berkat inovasi pembiayaan kepesertaan jaminan sosial bagi 500 pekerja rentan setiap tahun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Mifa berupaya memberikan manfaat langsung tidak hanya kepada pekerja internal perusahaan, tetapi juga pekerja di luar perusahaan agar mereka tetap memiliki perlindungan ketika mencari nafkah,” ujar Fajmal.
Acara penganugerahan tersebut turut dihadiri berbagai unsur, termasuk Direktur Bank Aceh, Kepala Disnaker Aceh Barat, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, pelaku industri, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Syakir menegaskan, bahwa jumlah pekerja informal dan rentan di Aceh masih sangat besar, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga pekerja harian lepas.
“Tentu saudara-saudara kita ini membutuhkan perhatian khusus agar tidak bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya.
“Kita tahu yang namanya risiko dan musibah tidak kita inginkan terjadi. Karena itu, kita harus memastikan ada jaminan bagi keluarganya,” tegas Syakir.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Feriana Burhan menjelaskan, bahwa Paritrana Award diselenggarakan untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan, inovasi, serta wawancara oleh dewan juri yang terdiri dari Sekda Aceh, BPJS, Disnaker, Biro Hukum Aceh, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan para ahli bidang jaminan sosial, ekonomi, hukum, serta kebijakan publik.
“Tujuannya mewujudkan perluasan cakupan jaminan sosial tenaga kerja sebagai bagian dari keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Feriana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PT-Mifa-Bersaudara-terima-Paritrana-Award-2025.jpg)