Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Tengah

Kawal Revisi UUPA, Golkar Aceh ‘BKO’ 3 Anggota DPR RI ke Baleg

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRA yang juga Sekretaris DPD I Golkar Aceh, Ali Basrah, dalam podcast Tribun Gayo, Senin (24/11/2025)

Editor: mufti
Dok Pribadi
ALI BASRAH, Sekretaris DPD I Golkar Aceh 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh memastikan keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.
  • Perjuangan revisi UUPA yang sudah direkomendasikan DPRA kepada Pemerintah Pusat memuat tiga poin utama terkait kelanjutan dana Otsus. 
  • Oleh karena itu, konsentrasi kader di Baleg diperlukan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan UUPA dapat disahkan sebelum masa berlaku Dana Otsus habis.

"Peringkat usul kita revisi UUPA berada di 20 ke atas. Kalau Banleg hanya mampu meyelasaikan 15 revisi dalam satu tahun.” ALI BASRAH, Sekretaris DPD I Golkar Aceh

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh memastikan keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027. Partai berlambang pohon beringin itu secara resmi meminta tiga kadernya di DPR RI, yaitu Zulkarnaini Ampon Bang, Ilham Pangestu dan Samsul Bahri Tiyong, untuk dipindahtugaskan sementara atau Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Badan Legislasi (Baleg).

Langkah itu guna mengawal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait keberlanjutan dana Otsus.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRA yang juga Sekretaris DPD I Golkar Aceh, Ali Basrah, dalam podcast Tribun Gayo, Senin (24/11/2025)

Dia menyatakan, surat permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahaladia, untuk meminta tiga anggota DPR RI dari Dapil Aceh dikonsentrasikan di Baleg DPR RI.

"Kita tidak bisa pasif, tidak bisa hanya mendengar dan berharap. Tiga anggota dari Partai Golkar ini sudah kita sampaikan surat, kita minta mereka di-BKO-kan di Badan Legislasi DPR RI supaya bisa mengawal," jelasnya.

Ali Basrah mengatakan, perjuangan revisi UUPA yang sudah direkomendasikan DPRA kepada Pemerintah Pusat memuat tiga poin utama terkait kelanjutan dana Otsus. Pertama, perpanjangan dana Otsus. Meminta agar alokasi dana diperpanjang tanpa ada pembatasan waktu. Kedua, kenaikan persentase. Meminta persentase dana dinaikkan kembali menjadi 2,5 persen dari yang saat ini 1 persen, setara dengan DAU Nasional.

“Serta yang ketiga, peningkatan kewenangan adanya peningkatan kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk mengelola anggaran tersebut,” kata Ali Basrah.

Memurutnya, usulan revisi UUPA di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) saat ini masih berada di daftar sekitar 20 hingga 25 besar. "Peringkat usul kita revisi UUPA berada di 20 ke atas. Kalau Banleg hanya mampu meyelasaikan 15 revisi dalam satu tahun, ini kan tidak mungkin bisa diselesaikan di 2026," tegas Ali Basrah.

Oleh karena itu, konsentrasi kader di Baleg diperlukan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan UUPA dapat disahkan sebelum masa berlaku Dana Otsus habis.

Ia juga menekankan pentingnya stabilitas politik dan keamanan di Aceh. Ali Basrah menyoroti kelemahan Aceh dalam pengelolaan dana di masa lalu, yakni tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akibat stabilitas politik yang tidak kondusif antara eksekutif dan legislatif.

Dia juga menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan di seluruh Kabupaten, kota Provinsi Aceh.  "Ini yang membuat SILPA ini juga besar. Kalau Aceh mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan, akan banyak gagasan dan ide yang bisa kita berbuat," tutupnya.(rd)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved