Banda Aceh
DPKA Dorong Penguatan Keamanan dan Akses Arsip di Seluruh SKPA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) mensosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh mensosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) kepada seluruh SKPA untuk memperkuat keamanan dan pengelolaan arsip.
- Kepala DPKA, Dr Syaridin, menegaskan bahwa arsip kini semakin kompleks karena berbentuk fisik dan digital sehingga berisiko bocor jika tidak dikelola dengan standar yang tepat.
- SKKAAD diharapkan menjadi pedoman bagi SKPA.
Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) mensosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh SKPA Pemerintah Aceh pada Selasa-Kamis, 25-27 November 2025, di Aula Gedung Perpustakaan Aceh. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Syaridin S.Pd, M.Pd.
Syaridin menyampaikan, perkembangan teknologi informasi dan tuntutan transparansi publik membuat pengelolaan arsip tidak bisa konvensional. Arsip, kata dia, bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi bukti akuntabilitas dan memori organisasi yang menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah.
“SKKAAD memberi kita pedoman yang jelas tentang tingkat keamanan arsip, hak akses arsip, serta prosedur pengelolaan arsip dinamis. Dengan sistem ini, setiap SKPA dapat mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran informasi,” ujar Syaridin.
Ia menambahkan, pengelolaan arsip pemerintah saat ini semakin kompleks, karena dokumen tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga digital yang tersebar melalui berbagai sistem informasi. Kondisi ini meningkatkan risiko kebocoran data, akses ilegal, dan hilangnya arsip penting jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang baik.
Baca juga: Dorong Anak Cinta Buku Sejak Dini, Dinas Perpustakaan Lakukan Bimtek Membaca Nyaring
Menurut Syaridin, penerapan SKKAAD merupakan langkah strategis untuk memastikan keteraturan administrasi, peningkatan keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional di bidang kearsipan dan perlindungan data pemerintah.
“Setiap SKPA harus mampu mengelola informasi secara profesional, menentukan siapa yang boleh mengakses dokumen tertentu, dan memastikan bahwa setiap arsip memiliki tingkat perlindungan sesuai nilai dan sensitivitasnya,” katanya.(rel/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Syaridin-sambutan-SKKAAD.jpg)