Jumat, 24 April 2026

Aceh Darurat Bencana

BREAKING NEWS - Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Banjir

"Kamis 27 November 2025, saya Gubernur Aceh menetapkan keputusan gubernur Aceh tentang penetapan status keadaan darurat Hidrometeorologi di Aceh,"

|
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Muhammad Nasir
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf saat memberikan keterangan dalam sidang paripurna, Kamis (27/11/2025) di Gedung DPRA, Banda Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Kamis (27/11/2025), Gubernur Aceh Marzuki Manaf menetapkan status darurat hidrometeorologi akibat banjir & longsor yang melanda hampir seluruh Aceh.
  • Status darurat berlaku 14 hari, mulai 28 November-11 Desember 2025.
  • Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan penetapan administrasi resmi menunggu minimal 2 kabupaten menyatakan ketidaksanggupan.
  • Hampir semua kabupaten/kota di Aceh sudah menetapkan status darurat lokal.
  • Bila tak mencukupi, Pemerintah Aceh akan meminta Pemerintah Pusat.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan Aceh dengan status darurat, akibat bencana banjir dan longsor yang melanda seluruh Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf dalam sidang paripurna, Kamis (27/11/2025) di Gedung DPRA, Banda Aceh.

"Kamis 27 November 2025, saya Gubernur Aceh menetapkan keputusan gubernur Aceh tentang penetapan status keadaan darurat Hidrometeorologi di Aceh," ujar Mualem dalam sidang paripurna. 

Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut akan berlangsung selama 14 hari sejak 28 November sampai 11 Desember 2025

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam beberapa hari ini pemerintah melalui SKPA terkait telah memberikan bantuan untuk bencana bantuan tersebut,"ujarnya.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, bahwa secara lisan Gubernur Aceh sudah menyepakati jika Aceh ditetapkan darurat bencana.

Namun untuk penetapan secara administrasi, Pemerintah Aceh dan unsur Forkopimda masih harus menunggu besok, Jumat (28/11/2025).

"Karena syarat menetapkan darurat bencana, harus ada minimal dua kabupaten yang menyatakan ketidaksanggupi mereka dalam menangani lagi bencana ini. Dan itu harus ada suratnya, sebagai kelengkapan administrasi," ujar Muhammad MTA.

Baca juga: Ekses Banjir, Kamis Hari ini Pegawai Pemko Lhokseumawe Masih Bekerja dari Rumah 

Muhammad MTA menyatakan saat ini memang sudah hampir semua kabupaten/kota yang wilayahnya ditimpa bencana banjir dan longsor, sudah menetapkan status darurat. 

Tapi saat ini yang dibutuhkan surat ketidaksanggupan kabupaten yang mengalami bencana.

Proses administrasi juga dibutuhkan,  karena berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengerahan sumber daya.

Katanya, saat ini kondisi Aceh semakin parah, karena korban jiwa berjatuhan dan beberapa jalan lintas utama terputus. 

Bahkan ada beberapa daerah juga ada terisolir akibat kepungan banjir

Muhammad MTA menyatakan,  setelah penetapan Pemerintah Aceh, akan melihat sumber daya yang dikerahkan. 

Jika tidak memadai,  maka akan ada kemungkinan meminta dukungan Pemerintah Pusat.(*)

Baca juga: Banjir Genangi Jalan Nasional di Aceh Jaya, Pengendara Berjam-jam Terjebak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved