Pengumuman Lelang BSI
BSI Kembali Lelang Aset Strategis di Banda Aceh dan Pidie Jaya
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-963/2/KNL.0101/2025 tanggal 12 November 2025, Nomor : JL-964/2/KNL.0101/2025 tanggal 12 November 2025, Nomor : JL-965/2/KNL.0101/2025 tanggal 12 November 2025, Nomor : JL-966/2/KNL.0101/2025 tanggal 12 November 2025 dan Nomor : JL-967/2/KNL.0101/2025 tanggal 12 November 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. CITRA WAHONO
Sebidang tanah seluas 152 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 10895 tanggal 01 Maret 2019, tercatat atas nama CITRA WAHONO.
Harga Limit Rp. 340.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 68.000.000,-.
2. MUHAMMAD MAHATMA HATTASYAH
Sebidang tanah seluas 376 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 02087 tanggal 05 April 2007, tercatat atas nama MUHAMMAD MAHATMA HATTASSYAH.
Harga Limit Rp. 951.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 191.000.000,-.
3. MUHANIF
a. Sebidang tanah seluas 273 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Pantang Cot Baloi, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya (d.h. Pidie), Propinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00501 tanggal 10 Februari 2010, tercatat atas nama MUHANIF NURDIN.
Harga Limit Rp. 380.880.000,-; Uang Jaminan Rp. 77.000.000,-.
b. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu :
i. Sebidang tanah seluas 3.217 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/ Kelurahan Gp. Pantang Cot Balui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00504 tanggal 23 Januari 2017, tercatat atas nama MUHANIF.
ii. Sebidang tanah seluas 1.891 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Gp. Pantang Cot Balui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00505 tanggal 23 Januari 2007, tercatat atas nama MUHANIF.
Harga Limit Rp.2.435.400.000,-; Uang Jaminan Rp. 488.000.000,-.
4. MUNIR SULAIMAN
Sebidang tanah seluas 443 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Jurong Binje, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya (d.h. Pidie), Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00939 tanggal 15 April 2009, tercatat atas nama MUNIR SULAIMAN.
Harga Limit Rp. 361.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 73.000.000,-.
5. SHALAHIDIN MAKLAN
a. Sebidang tanah seluas 60 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh (d.h. Daerah Istimewa Aceh), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00739 tanggal 31 Desember 1999, tercatat atas nama SHALAHIDIN MAKLAN.
Harga Limit Rp. 2.766.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 554.000.000,-.
b. Sebidang tanah seluas 67 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh (d.h. Daerah Istimewa Aceh), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00449 tanggal 3 Pebruari 1994, tercatat atas nama SHALAHIDIN MAKLAN.
Harga Limit Rp. 2.128.000.000,-; Uang Jaminan Rp.426.000.000,-.
PELAKSANAAN LELANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :
Hari : Jum’at
Tanggal : 12 Desember 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 12 Desember 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
PERSYARATAN LELANG :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL. 8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
9. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
10.Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.
11.Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Banda Aceh, 28 November 2025
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh
Ttd
ACR Manager
| BSI Gelar Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Ini Daftar Objeknya |
|
|---|
| BSI Adakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Berikut Objek yang Ditawarkan |
|
|---|
| BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan, Ini Harga Limit dan Jaminannya |
|
|---|
| BSI Gelar Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Aceh Besar dan Banda Aceh |
|
|---|
| BSI Area Meulaboh Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tahap Kedua, ini Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bsi2910251.jpg)