Apakah 24 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri
Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, namun masih banyak masyarakat yang keliru
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Apakah 24 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri
SERAMBINEWS.COM- Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, namun masih banyak masyarakat yang keliru memahami rincian tanggalnya.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah 24 Desember 2025, sehari menjelang perayaan Hari Raya Natal.
Karena berada tepat sebelum tanggal merah, tak sedikit yang menganggap hari tersebut otomatis termasuk cuti bersama.
Anggapan itu pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026: Ada Libur “Super Panjang” saat Idul Fitri
Apakah 24 Desember 2025 benar-benar ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, atau justru tetap menjadi hari kerja seperti biasa?
Spekulasi mengenai status 24 Desember 2025 sebagai hari libur akhirnya terjawab. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025, tanggal tersebut tidak termasuk cuti bersama Natal, meskipun berada tepat sehari sebelum Hari Raya Natal.
SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur secara rinci daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah Kalender 2026: 17 Hari Libur Nasional, 8 Hari Cuti Bersama
Dalam aturan resmi tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur terkait perayaan Natal.
Hari libur nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, sementara cuti bersama hanya diberikan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan demikian, Rabu, 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja, baik bagi aparatur sipil negara maupun sebagian besar pekerja sektor swasta.
Meski begitu, tanggal 24 Desember tetap berpotensi menjadi hari libur tambahan apabila pekerja memilih untuk mengambil cuti tahunan secara mandiri.
Opsi ini kerap dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur menjelang akhir tahun, khususnya dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Kalender September 2025: Ada Long Weekend Maulid Nabi, Ini Tanggal Merahnya
Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
• Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
nataru
Natal
tahun baru
Apakah 24 Desember 2025 LiburT
Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3
Serambinews
Serambi Indonesia
| Belajar Menjahit Sambil Kuliah: Kini Riki Punya Usaha Konveksi Sendiri |
|
|---|
| Update Perang Iran Hari ke-103: Serangan AS Dibalas, Ancaman Eskalasi Meningkat |
|
|---|
| Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Sambungan Air Ilegal, Perumdam Tirta Mountala Ancam Putus Permanen |
|
|---|
| Curi Sapi, Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Pelaku Utama Masuk DPO |
|
|---|
| VIDEO - Menlu Iran Beri Peringatan Keras ke AS, Araghchi: Tinggalkan Kawasan Jika Ingin Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-111.jpg)