Rabu, 10 Juni 2026

Apakah 24 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, namun masih banyak masyarakat yang keliru

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender-Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, berikut rinciannya. 

Apakah 24 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, namun masih banyak masyarakat yang keliru memahami rincian tanggalnya.

Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah 24 Desember 2025, sehari menjelang perayaan Hari Raya Natal.

Karena berada tepat sebelum tanggal merah, tak sedikit yang menganggap hari tersebut otomatis termasuk cuti bersama.

Anggapan itu pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026: Ada Libur “Super Panjang” saat Idul Fitri

Apakah 24 Desember 2025 benar-benar ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, atau justru tetap menjadi hari kerja seperti biasa?

Spekulasi mengenai status 24 Desember 2025 sebagai hari libur akhirnya terjawab. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025, tanggal tersebut tidak termasuk cuti bersama Natal, meskipun berada tepat sehari sebelum Hari Raya Natal.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur secara rinci daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah Kalender 2026: 17 Hari Libur Nasional, 8 Hari Cuti Bersama

 Dalam aturan resmi tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur terkait perayaan Natal.

Hari libur nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, sementara cuti bersama hanya diberikan pada Jumat, 26 Desember 2025.

Dengan demikian, Rabu, 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja, baik bagi aparatur sipil negara maupun sebagian besar pekerja sektor swasta.

Meski begitu, tanggal 24 Desember tetap berpotensi menjadi hari libur tambahan apabila pekerja memilih untuk mengambil cuti tahunan secara mandiri.

 Opsi ini kerap dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur menjelang akhir tahun, khususnya dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Kalender September 2025: Ada Long Weekend Maulid Nabi, Ini Tanggal Merahnya

Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

• Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved