Jumat, 17 April 2026

PPPK 2026

Link Cek Formasi PPPK Kementerian HAM 2025, Pendaftaran Resmi Dibuka Besok

Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2025 akan dibuka besok 7 Januari 2026.

Editor: Amirullah
KOMPAS.comSUKOCO
Link Cek Formasi PPPK Kementerian HAM 2025, Pendaftaran Resmi Dibuka Besok 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur negara.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Tahun Anggaran 2025 akan resmi dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam rekrutmen kali ini, Kementerian HAM menyediakan 500 formasi yang terbuka untuk lulusan Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

Kesempatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan berminat bergabung dalam pelayanan publik di bidang hak asasi manusia.

Terdapat lima jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kementerian HAM, yaitu Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan khusus yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing posisi.

Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk mencermati secara saksama ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.

Link PDF formasi seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 dapat dilihat melalui laman berikut.

Syarat Umum PPPK Kementerian HAM 2026

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved