Kamis, 30 April 2026

Rekrutmen PPPK

Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Daftar PPPK KemenHAM 2025/2026, Simak Ketentuannya

Berkas atau dokumen menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar PPPK kemenHAM.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
https://s.kemenham.go.id
REKRUTMEN PPPK 2025 - Tangkapan layar surat pengumuman pengadaan seleksi PPPK di lingkungan Kementerian HAM 2025. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum daftar seleksi PPPK KemenHAM 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK KemenHAM 2025.

Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025 masih berlangsung sejak dibuka pada Rabu (7/1/2026).

Meski diperuntukkan bagi tahun anggaran 2025, pelaksanaan seleksi sengaja digeser ke awal tahun 2026.

Strategi ini diambil untuk memberikan durasi yang lebih panjang bagi calon pelamar guna mematangkan persiapan diri serta memastikan kelengkapan berkas administrasi agar tidak gugur di tahap awal.

"Pastikan ketentuan dan tata cara pendaftarannya pada pengumuman telah dibaca dengan cermat. Perhatikan kelengkapan berkas yang diunggah agar tidak terjadi kesalahan," tegas KemenHAM dalam unggahannya di Instagram @kementerian_ham, Rabu (7/1/2026).

Berkas atau dokumen menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar PPPK kemenHAM.

Hal ini pun telah ditentukan sebagai syarat untuk mendaftar seleksi sebagai ASN di lingkungan instansi tersebut.

Ada beberapa jenis dokumen yang diminta saat proses pendaftaran. 

Lalu dokumen apa sajakah itu?

Baca juga: Pendaftaran PPPK KemenHAM Masih Berlangsung, Cek 500 Formasi, Syarat Umum, dan Jadwal Ujian

Daftar dokumen wajib untuk daftar PPPK KemenHAM

Tahap administrasi adalah pintu pertama menuju kelulusan.

Oleh karena itu, pelamar wajib mengunggah dokumen hasil scan berwarna (bukan legalisir) ke laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan lengkap dengan ketentuannya.

  1. Surat Lamaran: Diketik komputer, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani pena hitam, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000. Format dapat diunduh di kemenham.go.id atau pada laman berikut.
  2. Surat Pernyataan 16 Poin: Diketik komputer, ditandatangani pena hitam, dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000.
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja: Menunjukkan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan jabatan. Masa kerja dihitung sampai dengan 31 Desember 2025. Jika pengalaman berasal dari beberapa tempat, dokumen digabung menjadi satu file PDF.
  4. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP): Atau surat keterangan perekaman data dari Dukcapil yang masih berlaku.
  5. Pas Foto Terbaru: Foto formal berlatar belakang merah, berpakaian kemeja rapi, ukuran 4x6, diambil maksimal 6 bulan terakhir.
  6. Ijazah Asli: Sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
  7. Transkrip Nilai Asli: Menampilkan seluruh halaman. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai ipk pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi 

Semua berkas tersebut (kecuali Pas Foto) di scan berwarna.

Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, scan dokumen Ijazah dan penyetaraannya disatukan menjadi 1 file. Begitu juga dengan transkrip nilai.

Baca juga: Syarat Daftar PPPK KemenHAM 2025 Wajib Punya Pengalaman Minimal 2 Tahun, Apakah Harus di KemenHam?

Dokumen lain yang perlu disiapkan

Selain berkas administrasi digital yang wajib diunggah saat pendaftaran, terdapat beberapa dokumen fisik tambahan yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved