KPK Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi Royalti Rp14 Miliar
Budi menegaskan, proses penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan sebagai informasi publik.
Ringkasan Berita:
- KPK buka suara terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh LMKN yang dilaporkan oleh perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor.
- Setelah itu, KPK akan melakukan telaah dan analisis guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan oleh perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor.
Setelah itu, KPK akan melakukan telaah dan analisis guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Budi menegaskan, proses penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan sebagai informasi publik.
Oleh karena itu, perkembangan laporan tidak dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
“Perkembangan laporan hanya dapat disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga memastikan identitas pelapor dirahasiakan guna menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi laporan yang disampaikan.
“Dalam hal pelaporan aduan, KPK menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya, sekaligus menjaga kerahasiaan materi aduan,” tambah Budi.
Baca juga: Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH soal Royalti di Rapat DPR
Garputala Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Royalti
Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026), untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh LMKN.
Salah satu perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan adanya dugaan penarikan paksa dana royalti senilai sekitar Rp14 miliar milik para pencipta lagu.
Dana tersebut disebut ditarik LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
| Sidang Kasus Chromebook: Auditor BPKP Sebut Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Sosok Haji Her, Crazy Rich Madura Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai, Disambut Haru Ribuan Petani |
|
|---|
| Profil Bupati Tulungagung yang Jadi Tersangka KPK: Dari Juragan Toko Bangunan ke Kasus Rp2,7 M |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo, Bandingkan Kasusnya dengan Korupsi |
|
|---|
| Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Akui dan Sampaikan Permintaan Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-Jakarta-Jumat-182025.jpg)