KPK Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi Royalti Rp14 Miliar

Budi menegaskan, proses penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan sebagai informasi publik.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK buka suara terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh LMKN yang dilaporkan oleh perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor.
  • Setelah itu, KPK akan melakukan telaah dan analisis guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan oleh perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor.

Setelah itu, KPK akan melakukan telaah dan analisis guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Budi menegaskan, proses penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan sebagai informasi publik.

Oleh karena itu, perkembangan laporan tidak dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

“Perkembangan laporan hanya dapat disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga memastikan identitas pelapor dirahasiakan guna menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi laporan yang disampaikan.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya, sekaligus menjaga kerahasiaan materi aduan,” tambah Budi.

Baca juga: Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH soal Royalti di Rapat DPR

Garputala Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Royalti

Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026), untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh LMKN.

Salah satu perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan adanya dugaan penarikan paksa dana royalti senilai sekitar Rp14 miliar milik para pencipta lagu.

Dana tersebut disebut ditarik LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved