Kecantikan
Waspada Belanja Kosmetik di Toko Online, 26 Produk Ini Masih Beredar!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 26 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang...
Ringkasan Berita:
- BPOM menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat hasil pengawasan Triwulan IV 2025.
- Sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar dan berisiko menimbulkan gangguan kulit hingga masalah kesehatan serius.
- Meski telah diumumkan berbahaya, sejumlah produk masih ditemukan beredar di platform e-commerce.
SERAMBINEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 26 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode Oktober–Desember atau Triwulan IV tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan BPOM melalui rilis resmi yang dikutip dari laman resminya. Dari total 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
BPOM mengungkapkan, kosmetik-kosmetik tersebut terbukti mengandung sejumlah bahan berbahaya dan dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, serta klindamisin. Kandungan bahan-bahan tersebut seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis.
BPOM menjelaskan, paparan asam retinoat dapat menyebabkan kulit menjadi kering, menimbulkan rasa terbakar, hingga berisiko mengganggu perkembangan janin pada perempuan hamil karena bersifat teratogenik. Sementara itu, mometason furoat dan deksametason yang termasuk golongan kortikosteroid berpotensi menyebabkan atrofi kulit serta gangguan sistem hormonal jika digunakan secara tidak tepat.
Adapun hidrokinon diketahui dapat menimbulkan penggelapan warna kulit, iritasi, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Kandungan merkuri dinilai paling berbahaya karena dapat menyebabkan munculnya bintik hitam pada kulit, iritasi berat, hingga gangguan fungsi ginjal dan sistem saraf. Sementara klindamisin, yang merupakan antibiotik, berisiko menimbulkan resistensi bakteri apabila digunakan tanpa indikasi dan pengawasan dokter.
Meski BPOM telah mengeluarkan pengumuman dan peringatan terkait temuan kosmetik berbahaya tersebut, hingga saat ini sejumlah produk masih ditemukan beredar di platform penjualan daring. Berdasarkan penelusuran Tribunnews di sejumlah situs jual beli online atau e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM masih tersedia untuk dibeli.
Baca juga: Bantu Pemulihan Layanan Kesehatan, BPOM Aceh Lepas Relawan ke Tamiang
Namun demikian, terdapat pula sejumlah produk yang tercatat telah terjual habis, serta beberapa toko yang menutup sementara lapak penjualannya dengan keterangan tertentu. BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, memastikan adanya izin edar resmi, serta tidak tergiur dengan klaim hasil instan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Ini daftar kosmetik berbahaya sebagaimana yang dirilis BPOM dan hasil penelusuran Tribunnews di toko online, Jumat sore pukul 17.00 WIB:
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA;
Penelusuran di situs Shopee, produk tersebut sudah habis.
2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright;
Penelusuran di situs Shopee, produk tersebut sudah habis.
3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening;
Penelusuran di situs Shopee, produk tersebut tertulis sudah habis di salah satu akun toko online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Daftar-13-produk-kosmetik-ilegal-menurut-BPOM-mengandung-zat-berbahaya-seperti-merkuri.jpg)