Nasib Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Buntut Kasus Hogi, Dinonaktifkan hingga Diperiksa Propam
Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kapolresta Sleman
Ringkasan Berita:
- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya buntut penanganan kasus Hogi Minaya.
- Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan internal oleh Propam.
SERAMBINEWS.COM, SLEMAN – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya buntut penanganan kasus Hogi Minaya.
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan internal oleh Propam.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Upacara penonaktifan Edy dan Mulyanto telah dilaksanakan di Mapolda DIY. Langkah ini diambil berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
“Arahan dan petunjuk sebenarnya sudah dilakukan. Pengawasan internal juga sudah ada. Namun dalam kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan serta koordinasi kepada pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga terjadi peristiwa seperti yang kita alami saat ini. Ini yang tidak diharapkan,” jelas Anggoro.
Terkait penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya, Anggoro menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Itwasda Polda DIY.
“Iya, rekomendasi dari audit memang mengarahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Baca juga: Imbas Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Diberhentikan dari Jabatannya
Sebagai informasi, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman setelah menabrak dua orang yang diduga menjambret istrinya.
Saat kejadian, Hogi disebut membela istrinya dari aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah istri Hogi mengungkapkan keluhannya melalui media sosial hingga viral.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
Kapolresta Sleman
AKP Mulyanto
dinonaktifkan
Hogi Minaya
Kasat Lantas
jambret
| Status BPJS PBI Tiba-Tiba Non Aktif? Ini Tiga Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS PBI |
|
|---|
| AKP Irwansyah Nasution, dari Brimob Polda Aceh Hingga Kasat Lantas Polres Bireuen |
|
|---|
| Kasat Lantas dan Enam Kapolsek di Polres Aceh Timur Resmi Diganti |
|
|---|
| Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Tangkap 24 Sepmor Knalpot Brong dan Balapan Liar |
|
|---|
| Selama Operasi Keselamatan Seulawah, 186 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolresta-Sleman-Kombes-Pol-Edy-Setyanto-Erning-Wibowo-di-DPR-RI.jpg)