Polda Jambi Dalami Peran Empat Polisi Lain dalam Kasus Rudapaksa Calon Polwan, Dua Polisi Dipecat
Usai sidang, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat dari anggota Provos.
Ringkasan Berita:
- Polda Jambi terus mendalami dugaan keterlibatan empat anggota polisi lain dalam kasus pemerkosaan terhadap C (18), seorang remaja perempuan.
- Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai tersangka utama.
- Dua anggota polisi yang terlibat, Bripda NIR dan Bripda SR, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
SERAMBINEWS.COM, JAMBI – Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial C, yang bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan), yang menyeret oknum polisi sebagai tersangka kini memasuki babak baru.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Polda Jambi terus mendalami dugaan keterlibatan empat anggota polisi lain dalam kasus pemerkosaan terhadap C (18), seorang remaja perempuan.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai tersangka utama.
Dua anggota polisi yang terlibat, Bripda NIR dan Bripda SR, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (6/2/2026).
Usai sidang, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat dari anggota Provos.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik kini fokus mendalami peran personel lain yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa pemerkosaan berlangsung.
“Kita masih terus mendalami bagaimana kronologi dan peran masing-masing. Yang pasti, dua pelaku sudah kita PTDH,” ujar Erlan kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Erlan menjelaskan, empat anggota polisi tersebut sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Bripda NIR dan Bripda SR.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apakah nanti akan dilakukan sidang kode etik atau sidang disiplin, itu masih dalam proses pendalaman,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, mendesak kepolisian agar mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada dua oknum polisi yang telah dijatuhi sanksi.
Menurut Romi, terdapat dugaan unsur pembiaran oleh empat polisi lain yang berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya menghentikan tindak pidana tersebut.
“Empat orang ini sudah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik. Artinya, mereka adalah orang yang melihat, mendengar, dan menyaksikan langsung peristiwa itu,” ujar Romi, Sabtu (7/2/2026).
| VIDEO - Hubungan 8 Tahun Berakhir Tragis, Pemuda di Pandeglang Diamankan Polisi |
|
|---|
| Erupsi Gunung Dukono Tewaskan 3 Pendaki, 2 WNA Masih Dalam Pencarian, Pendakian Sudah Dilarang |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Anggota BPK Haerul Saleh hingga Tewas Terjebak Api |
|
|---|
| Melalui Kohati Badko HMI Aceh, Polres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Utara |
|
|---|
| VIDEO Tiga Perwira Palestina Diduga Korban Serangan Israel, Kantor Polisi Jadi Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-dan-pelecehan-seksual.jpg)