Selasa, 21 April 2026

Nusron Sebut Pemerintah Ambil Alih 27.000 Hektar Lahan Menganggur

Lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan selama dua tahun terakhir.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah telah mengambil alih sekitar 27.000 hektar lahan yang menganggur, kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
  • Lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan selama dua tahun terakhir.
  • Lahan yang ditarik tersebar di Pulau Jawa maupun luar Jawa.

 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mengambil alih sekitar 27.000 hektar lahan yang menganggur, kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.

Lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan selama dua tahun terakhir.

“Jumlah yang telantar sudah kita serahkan, sekitar 27.000 hektar, dari tahun 2020 sampai sekarang,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Lahan yang ditarik tersebar di Pulau Jawa maupun luar Jawa.

Nusron menjelaskan, ketentuan pengambilalihan lahan HGU dan HGB oleh negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

PP tersebut menekankan bahwa penerima HGU atau HGB wajib segera memanfaatkan lahan.

“Tanah tidak boleh dianggurin, tanah enggak boleh ditelantarkan,” tegas Nusron.

Baca juga: Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara Usai Prabowo Teken PP Nomor 48 Tahun 2025

Lahan HGB harus digunakan untuk pembangunan, sementara HGU harus digunakan untuk pertanian.

Jika lahan tetap menganggur selama dua tahun, pemerintah berhak mengambil alih dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menambahkan, sekitar 800.000 hektar lahan di Indonesia terindikasi telantar.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menertibkan dugaan penguasaan lahan bersertifikat seluas 55,9 juta hektar yang hanya dikuasai sekitar 60 keluarga.

“(Jumlahnya) ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar,” ujar Ossy saat ditemui di Kantah Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Dengan langkah ini, pemerintah berharap lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian dan pembangunan, sekaligus mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Forum PRB Aceh Utara Minta Evaluasi Ulang Mekanisme Pendataan, Ingatkan Potensi Konflik Pascabencana

Baca juga: Mahasiswa USK Lakukan Trauma Healing, Bantu Anak-anak Pidie Jaya Pulihkan Syok Pascabencana

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved