Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara Usai Prabowo Teken PP Nomor 48 Tahun 2025
Sementara itu, Pasal 35 menyebutkan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
- Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak atau izin.
- Meski telah diundangkan sejak 6 November 2025, draf PP tersebut baru dipublikasikan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam beberapa waktu terakhir.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak atau izin.
Meski telah diundangkan sejak 6 November 2025, draf PP tersebut baru dipublikasikan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam penjelasan umum, pemerintah menyebut regulasi ini bertujuan mendorong pemegang hak, izin, maupun konsesi agar bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanah yang dikuasainya.
Tanah yang dibiarkan terbengkalai dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan sosial dan ekonomi, penurunan kualitas lingkungan, hingga terhambatnya pembangunan nasional.
Selain itu, praktik penelantaran tanah juga disebut berpotensi melemahkan ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta membatasi akses masyarakat—khususnya petani—terhadap lahan produktif.
Dalam PP tersebut, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Baca juga: Pidato Prabowo di Pengukuhan Pengurus MUI: Singgung Dana Umat Rp 500 Triliun
Pada Pasal 2 dan Pasal 3, ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, maupun hak pengelolaan tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahan yang dikuasainya serta menyampaikan laporan secara berkala.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar.
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” demikian bunyi Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Adapun objek kawasan yang dapat ditertibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
-kawasan pertambangan;
-kawasan perkebunan;
-kawasan industri;
| Inspektorat Kemenhaj Minta Petugas Terus Layani Jemaah Sampai Tuntas |
|
|---|
| SBY Soroti APBN dan Utang, Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Rakyat Imbas Kenaikan BBM |
|
|---|
| Prabowo Bakal Ubah Bansos Jadi Uang Tunai Rp 5,4 Juta, PDIP: Duitnya dari Mana dan Siapa yang Dapat? |
|
|---|
| Jimly Bongkar Perintah Hery Susanto yang Bikin Ombudsman Tak Awasi Tata Kelola MBG |
|
|---|
| MBG dan Piring Keadilan yang Retak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-RI-Prabowo-Subianto-dalam-Sidang-Kabinet-Paripurna.jpg)