Jumat, 5 Juni 2026

PKH 2026 Tahap 1 Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

PKH diberikan kepada KPM yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tayang:
Editor: Amirullah
Image created by ChatGPT
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 yang kembali cair pada Februari, menyasar keluarga miskin dan rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah, balita, serta ibu hamil. 

SERAMBINEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 tahap pertama mulai disalurkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggelontorkan bantuan sosial ini kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima, pengecekan kini bisa dilakukan secara online. Tidak perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial, cukup lewat ponsel.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga kurang mampu. Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar, khususnya bagi ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas.

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank yang tergabung dalam Himbara—yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN—serta PT Pos Indonesia, menyesuaikan dengan wilayah masing-masing penerima.

Terdaftar di DTSEN

PKH diberikan kepada KPM yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, disarankan untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Baca juga: Bansos PKH Februari 2026 Mulai Disalurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di Aceh

Cara Cek Penerima PKH 2026

Kemensos menyediakan dua cara resmi untuk mengetahui status penerima PKH 2026:

1. Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode captcha, lalu klik Cari Data
  • Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan PKH.

2. Melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru menggunakan data KTP
  • Pilih menu Cek Bansos, masukkan data wilayah dan nama lengkap
  • Selesaikan proses verifikasi, kemudian klik Cari Data
  • Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2025, kemungkinan besar akan menjadi penerima PKH 2026. Status penerima akan muncul “YA”, dengan keterangan bahwa bantuan siap dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos.

Baca juga: Februari 2026, PKH dan BPNT Cair: Cek Besaran dan Status Bansos Sekarang!

 Jadwal Pencairan PKH 2026

Berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya, PKH 2026 akan disalurkan secara bertahap setiap triwulan:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026
  • Tahap 2: April – Juni 2026
  • Tahap 3: Juli – September 2026
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026

Jadwal resmi akan diumumkan oleh Kemensos, sehingga masyarakat disarankan memantau perkembangan informasi terkait pencairan.

Besaran Bantuan PKH 2026

Nominal bantuan PKH 2026 ditentukan berdasarkan kategori penerima, antara lain:

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
  • Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 500.000
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 

Penyaluran Bantuan PKH 2026

Bansos PKH disalurkan melalui:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kantor Pos Indonesia untuk wilayah tertentu
  • Setiap KPM dapat menerima bantuan pada waktu berbeda, tergantung jadwal penyaluran di masing-masing daerah.

 
Dengan informasi ini, masyarakat dapat memantau status PKH 2026 dan mengetahui jadwal pencairan bantuan secara akurat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved