Profil Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional,”
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
- Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
- Penetapan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Rizzky di Jakarta, Kamis (19/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Profil Prihati Pujowaskito
Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHF AA, MMRS merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer serta pengalaman panjang di bidang pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit.
Ia lahir di Solo, 29 Maret 1967.
Dalam perjalanan kariernya, Prihati pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus pada 1990–2000, kemudian menjadi dokter spesialis jantung di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ia juga menjabat sebagai Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto periode 2018–2021 dan Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto periode 2021–2022.
Pada 2023 hingga 2025, ia dipercaya menjabat sebagai Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Dewan Pengawas dan Direksi
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Baca juga: VIDEO - Tegas! Bupati Brebes Ancam Pecat Perawat yang Arogan Layani Pasien BPJS Kesehatan
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031
1. Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
2. Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
3. Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
4. Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
5. Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
6. Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
7. Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026–2031
1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
6. Setiaji (Direktur)
7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
8. Sutopo Patria Jati (Direktur)
Sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Sementara itu, Direksi bertugas melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.
Direksi mengelola BPJS mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
| Hadapi Lonjakan Reaktivasi BPJS Kesehatan, Dinsos Aceh Selatan Siapkan Tiga Operator |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Kesehatan untuk Komite Audit Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar & Batas Usia |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Kesehatan Komite Audit & Tata Kelola, Cek Syarat & Cara Daftar, Maks Usia 55 Tahun |
|
|---|
| Tak Lagi Aktif? Ini Cara Mengembalikan Status BPJS PBI Kamu |
|
|---|
| 4 Lowongan Kerja April 2026: Bank Indonesia, BPJS - Pegadaian, Banyak Posisi untuk Fresh Graduate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prihati-Pujowaskito-sebagai-direktur-utama-BPJS-Kesehatan-periode-2026-2031.jpg)