Minggu, 19 April 2026

THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran, Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Mangkir

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hingga kini tidak ada perubahan aturan mengenai tenggat pembayaran tersebut.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
THR - THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran 

SERAMBINEWS.COM – Kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akhirnya mendapat kepastian.

Pemerintah menegaskan, THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hingga kini tidak ada perubahan aturan mengenai tenggat pembayaran tersebut.

Artinya, skema yang berlaku masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.

Kewajiban pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR akan dihitung proporsional sesuai masa kerja masing-masing karyawan.

Dengan kata lain, pekerja yang baru sebulan bekerja pun tetap punya hak atas THR, meski jumlahnya menyesuaikan.

Menaker juga mengingatkan, kewajiban ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.

Baca juga: Jam Berapa Buka Puasa Hari Ini di Sabang dan Aceh Besar? Simak Jadwal Lengkap Kamis 26 Februari 2026

Sanksi Perusahaan Tak Bayar atau Telat Bayar THR

Sanksi perusahaan yang tidak membayar atau telat membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saksi Perusahaan Telat Membayar THR (Pasal 10)

  1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
  3. Denda dipergunakan untuk kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja/Buruh

Saksi Perusahaan Tidak Membayar THR (Pasal 11)

  1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

(Kompas.tv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved