Kamis, 16 April 2026

Oknum Perwira Polisi Tembak Pemuda hingga Tewas di Makassar, LBH Desak Proses Pidana

DN juga mengaku mendengar suara seseorang yang disebut sedang mengokang senjata.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Seorang warga sipil bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga menjadi korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga sipil bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga menjadi korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 Wita.
  • Akibat insiden itu, korban dilaporkan meninggal dunia.

 

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR – Seorang warga sipil bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga menjadi korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 Wita.

Akibat insiden itu, korban dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Ansar, menyebut tembakan dilepaskan oleh oknum polisi berpangkat perwira. 

Ia menilai penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut diduga tidak memenuhi prosedur.

“Aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujar Ansar, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak dipenuhi.

Karena itu, pihaknya menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.

LBH Makassar mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas Ansar.

LBH Makassar juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata. 

Pendampingan tersebut dinilai penting untuk menjamin hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Baca juga: Pria Ngaku Aparat Todong Pistol ke Sopir Taksi Online Usai Senggolan Mobil, Pelaku Ternyata TNI

Keterangan Saksi

Seorang saksi berinisial DN (21) mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved