DPR Desak Pemerintah Pusat Bantu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang Sering Telat
“Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” katanya.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu yang kerap mengalami keterlambatan.
- Menurut Lalu Hadrian, banyak guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji hingga saat ini.
- Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan para guru yang berperan penting dalam dunia pendidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang kerap mengalami keterlambatan.
Menurut Lalu Hadrian, banyak guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji hingga saat ini.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan para guru yang berperan penting dalam dunia pendidikan.
“Negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (5/3/2026), seperti dilansir Kompas.com.
Untuk mengatasi masalah tersebut, ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Keuangan membuat kebijakan khusus agar pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu dapat segera dilakukan.
Selain itu, ia menilai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah perlu segera mengusulkan tambahan anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) agar dana pembayaran gaji dapat segera dialokasikan dan dicairkan.
“Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” katanya.
Baca juga: Takut Viral, Bupati Aceh Singkil Ingatkan PPPK tak Bercerai Usai Dilantik
Lalu Hadrian juga memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal persoalan ini dan memperjuangkan hak para guru PPPK paruh waktu agar terpenuhi secara adil.
Ia menekankan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, guru adalah ujung tombak pendidikan sehingga tidak seharusnya mengalami ketidakpastian dalam hal kesejahteraan.
“Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” pungkasnya.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit harus mengikuti salah satu dari tiga ketentuan, yakni berdasarkan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat pegawai bekerja.
| Mendesain Ulang Arah Pendidikan Kita |
|
|---|
| Viral Video Siswi Berkelahi dengan Guru di Kelas, Dipastikan bukan di Kota Langsa |
|
|---|
| Video Perkelahian Siswi dan Guru Viral di Medsos Dipastikan bukan Terjadi di Kota Langsa |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Gelar Program Academic Mobility di Brunei, Perkuat Kerja Sama Internasional |
|
|---|
| Langkah Cepat Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Pelajar, HRD Apresiasi Kapolres Bireuen dan Jajarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-guru-PPG-Kemenag-2025.jpg)