Rabu, 10 Juni 2026

Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret, Ini Daftar Aplikasinya

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin kompleks dan berisiko.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amirullah
Roblox
GAME ROBLOX - Game Roblox. (Roblox) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Permen Komdigi No.9/2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi anak di ruang digital.
  • Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube akan dinonaktifkan bertahap.
  • Meutya Hafid menyebut kebijakan ini untuk melindungi anak dari pornografi, perundungan siber, penipuan, dan kecanduan internet.

 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin kompleks dan berisiko.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Baca juga: 7 Cara Buka Puasa Sesuai Sunnah Nabi Menurut Buya Yahya, Jangan Tunda Saat Magrib

Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Langkah ini menjadi tahap awal penerapan kebijakan perlindungan anak di internet yang sedang disiapkan pemerintah.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (dahulu Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Baca juga: AS Lacak Laporan Rusia Bantu Iran dengan Informasi Intelijen

Ancaman dampak negatif internet bagi anak

Langkah drastis ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Meutya membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved