Jumat, 24 April 2026

Nasional

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Awas Ada Sanksinya!

Mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi operasional pemerintahan, bukan untuk penggunaan pribadi....

Editor: Eddy Fitriadi
DOK HUMAS HUTAMA KARYA
MUDIK LEBARAN – Ilustrasi masyarakat mudik lebaran di Jalan Tol Sibanceh Seksi 1, beberapa waktu lalu. ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Awas Ada Sanksinya! 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik karena merupakan aset negara.
  • Aturan ini ditegaskan dalam regulasi dan juga diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • ASN yang melanggar terancam sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.

 

SERAMBINEWS.COM – Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung.

Mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi operasional pemerintahan, bukan untuk penggunaan pribadi. Penggunaan kendaraan tersebut untuk mudik dinilai menyalahi fungsi utamanya.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan ini. Tak hanya itu, sanksi juga disiapkan bagi ASN yang melanggar.

Aturan penggunaan kendaraan dinas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik terancam sanksi disiplin dengan berbagai tingkatan.

Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung tingkat pelanggaran.

Larangan ini juga diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa.

“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi karena kendaraan dinas rentan dipakai untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Pemerintah pun berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penggunaan aset negara selama periode mudik Lebaran.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daerah-daerah yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik:

1. Trenggalek, Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved