Selasa, 12 Mei 2026

Sekda Aceh Pastikan Pemanfaatan TKD Tepat Sasaran untuk Pemulihan Dini dan Rehab Rekon

Sekda Aceh memastikan pemanfaatan tambahan TKD diarahkan secara tepat sasaran guna mendukung pemulihan dini serta percepatan rehab rekon.

Tayang:
Editor: Yocerizal
BIRO ADPIM SETDA ACEH
SAMPAIKAN PAPARAN - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, bersama Irjen Kemendagri menyampaikan paparan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana dengan kabupaten kota yang terdampak dan SKPA terkait di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sekda Aceh memastikan tambahan TKD pascabencana diarahkan tepat sasaran untuk mendukung pemulihan dini serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Pemanfaatan anggaran ditekankan harus berdampak langsung bagi masyarakat melalui perencanaan terarah dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan penggunaan TKD efektif, transparan, dan selaras dengan kebutuhan daerah terdampak.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memastikan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana diarahkan secara tepat sasaran guna mendukung pemulihan dini serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Aceh, M. Nasir, saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurut M. Nasir, tambahan TKD dari pemerintah pusat menjadi ruang fiskal penting bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Karena itu, ia menekankan agar perencanaan dan pelaksanaan program benar-benar difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat terdampak.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, keberhasilan pemanfaatan tambahan TKD sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan. 

Setiap program yang dirancang, kata dia, harus mendukung pemulihan dini sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Baca juga: Pelintas Minta Percepat Pembangunan Jembatan Kutablang, Waktu Banyak Tersita untuk Antre

Baca juga: VIDEO Lebaran dengan Pengungsi, Stafsus Mualem Temukan Banyak Huntara Tak Selesai

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. 

Ia menilai kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan.

Minta SKPA Siapkan Data

Sementara itu, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, dijelaskan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang setelah tahapan desk dijadwalkan turun langsung ke lapangan. 

Untuk itu, seluruh SKPA diharapkan dapat mendukung dengan penyediaan data yang dibutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Bloh Apui dari Aceh Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Baca juga: Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved