Info Haji 2026
Jelang Musim Haji 2026, Pemerintah Ingatkan WNI Waspada Haji Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi guna melindungi jemaah
Ringkasan Berita:
- Hanya visa haji resmi yang diakui otoritas Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji.
- Jemaah ilegal berisiko denda, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun.
- Pemerintah imbau masyarakat waspada tawaran jalur cepat dan memastikan legalitas penyelenggara.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj dan KJRI Jeddah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi guna melindungi jemaah dari risiko hukum dan penipuan.
Peringatan ini disampaikan di Jeddah sebagai respons atas kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk berhaji.
Langkah ini bertujuan melindungi jemaah dari risiko hukum serta praktik penipuan perjalanan ibadah.
Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.
Baca juga: Kurma Ternyata Bermanfaat bagi Kesehatan Janin, Simak Ulasannya
Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar WNI tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jum'at (3/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAs.com.
Imbauan Waspada Modus Haji Ilegal
KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur cepat yang tidak resmi.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Baca juga: Dana Haji Capai Rp 180,72 Triliun, BPKH Tegaskan Pengelolaan Profesional dan Transparan
Menurutnya, banyak jemaah yang masih belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku untuk ibadah haji.
Peringatan ini didasarkan pada banyaknya kasus penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap jemaah ilegal.
KJRI Jeddah mencatat adanya jemaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Yusron menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar sangat berat.
Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah ilegal berpotensi dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Klarifikasi Haji Dakhili dan Paket Furoda
Baca juga: Calon Jamaah Haji Aceh Dijadwalkan Masuk Asrama Mulai 5 Mei 2026
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili.
Program ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun.
Jalur ini tidak dapat digunakan oleh jemaah dari Indonesia untuk menghindari prosedur resmi.
Selain itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap penawaran paket haji seperti Furoda atau program lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.
Penguatan Pengawasan dan Edukasi
Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai perlunya penguatan pengawasan lintas instansi untuk mencegah praktik haji ilegal.
Edukasi publik secara masif serta perbaikan sistem pendataan jemaah menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji harus berjalan sesuai aturan demi menjaga keselamatan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci. (*)
| Disambut Sigap Petugas, Kloter 5 Masuki Asrama Haji Aceh |
|
|---|
| Jamaah Haji Aceh Kloter 3 Terbang ke Jeddah, Kloter 4 Masuk Asrama Haji |
|
|---|
| Seorang Jamaah Batal Berangkat Haji, Kloter 3 Aceh Terbang 392 Orang |
|
|---|
| Patah Tangan Jelang Berangkat, Seorang Jamaah Aceh Barat Batal Naik Haji |
|
|---|
| Permudah Mobilisasi Jamaah, Bank Aceh Bantu Buggy Car untuk Asrama Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-haji-ilegal.jpg)