Kamis, 16 April 2026

Dana Haji Capai Rp 180,72 Triliun, BPKH Tegaskan Pengelolaan Profesional dan Transparan

“Kini dana haji yang kami kelola mencapai lebih dari Rp 180 triliun, meningkat signifikan dari Rp 98 triliun pada 2018,” ujar Acep Riana Jayaprawira

Editor: Faisal Zamzami
Meta AI
Ilustrasi jamaah haji tiba di Tanah Air 
Ringkasan Berita:
  • Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan bahwa total dana haji yang mereka kelola saat ini telah menembus angka lebih dari Rp 180,72 triliun, naik drastis dibandingkan tahun 2018 yang hanya sekitar Rp 98 triliun.
  • Dana haji tidak sekadar disimpan, melainkan juga dikelola secara produktif melalui investasi syariah yang aman dan berhati-hati.
  • Langkah ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah, seiring meningkatnya jumlah calon jamaah haji dari Indonesia.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan bahwa total dana haji yang mereka kelola saat ini telah menembus angka lebih dari Rp 180,72 triliun, naik drastis dibandingkan tahun 2018 yang hanya sekitar Rp 98 triliun.

“Kini dana haji yang kami kelola mencapai lebih dari Rp 180 triliun, meningkat signifikan dari Rp 98 triliun pada 2018,” ujar Acep Riana Jayaprawira, seusai kegiatan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M di Bank Sumut, Medan, Kamis (2/4/2026).

Acep menambahkan bahwa dana haji tidak sekadar disimpan, melainkan juga dikelola secara produktif melalui investasi syariah yang aman dan berhati-hati.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah, seiring meningkatnya jumlah calon jamaah haji dari Indonesia.

Menurutnya, sebagian besar hasil pengelolaan—rata-rata Rp 12 triliun per tahun—digunakan untuk mensubsidi biaya haji reguler, sehingga meringankan beban jamaah.

“Pengelolaan dana dilakukan profesional agar memberikan manfaat maksimal,” ujar Acep.

Baca juga: Mahfud MD: Empat Menteri Agama Pernah Terjerat Korupsi Dana Haji, Kasus Gus Yaqut Masalah Serius

BPKH juga menegaskan komitmennya dalam menjaga dana haji dengan prinsip profesional, transparan, aman, dan sesuai syariah.

Bukti nyata pengelolaan yang baik ini tercermin dari tujuh kali raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sejak BPKH berdiri pada 2017.

“Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara akuntabel dan sesuai standar yang berlaku,” kata Acep.

Sementara itu, Dini Rahmania menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) BPKH.

Ia menekankan perlunya Dewas lebih aktif dalam memberikan arahan terkait strategi investasi dana haji, bukan hanya menunggu usulan dari Badan Pelaksana.

“Dewas harus proaktif dalam menetapkan target dan arahan investasi, agar dana umat dikelola lebih optimal,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: VIDEO Isi Tabligh Akbar, Tgk Habibi An Nawawi Pukau Ribuan Masyarakat Abdya 

Baca juga: VIDEO - Iran Rencana Serang Pangkalan Militer Inggris yang Dipakai Pesawat AS

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved