Minggu, 19 April 2026

Tanggapi Bupati Aceh Barat, Pemerintah Aceh: TKD Bencana Sesuai Aturan dan Prioritas

Pemerintah Aceh menanggapi keluhan Pemkab Aceh Barat terkait tidak masuknya kabupaten itu dalam prioritas tambahan TKD Bencana.

Editor: Yocerizal
for serambinews
PENYALURAN TKD - Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menegaskan penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana dilakukan sesuai aturan dan skala prioritas berdasarkan tingkat dampak serta kesiapan pelaksanaan kegiatan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh menegaskan penyaluran tambahan TKD bencana dilakukan sesuai aturan KMK Nomor 59 Tahun 2026 dan tidak membeda-bedakan daerah.
  • Tambahan TKD juga dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada kabupaten/kota terdampak, sehingga tidak hanya melalui pemerintah provinsi.
  • Karena anggaran terbatas, bantuan tahap awal diprioritaskan ke daerah dengan dampak paling parah berdasarkan indikator teknis dan kesiapan pelaksanaan.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menanggapi keluhan Pemkab Aceh Barat terkait tidak masuknya kabupaten itu dalam prioritas tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana.

Pemerintah Aceh menegaskan penyaluran anggaran dilakukan berdasarkan aturan dan skala prioritas, bukan karena menganaktirikan daerah tertentu.

Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, mengatakan, tambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026. 

“Sesuai KMK 59 Tahun 2026, penambahan TKD diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana. Kabupaten/kota terdampak juga menerima tambahan TKD yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, jadi tidak hanya provinsi,” kata Zulkifli kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2026).

Menurut dia, alokasi TKD yang diterima Pemerintah Aceh digunakan sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA.

“Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Baca juga: Dijenguk Relawan Psikososial, Anak Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Menangis Haru

Baca juga: VIDEO Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz Bersiap Balik ke Indonesia

Anggaran Terbatas

Zulkifli menegaskan Pemerintah Aceh tidak membeda-bedakan kabupaten/kota dalam penyaluran bantuan. 

Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memprioritaskan daerah yang mengalami dampak paling parah pada tahap awal.

Penentuan prioritas, lanjutnya, dilakukan bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan mempertimbangkan sejumlah indikator teknis, seperti kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, urgensi penanganan, dan kesiapan pelaksanaan kegiatan. 

“Hal ini untuk memastikan SKPA bisa segera mengeksekusi kegiatan serta menghindari terjadinya SILPA,” tandasnya.

Zulkifli berharap persoalan ini dapat dipahami dalam semangat kebersamaan dan koordinasi antarpemerintah daerah. 

Ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat, agar kebutuhan penanganan pascabencana dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat, merata, dan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.(*)

Baca juga: Selat Hormuz Memanas, Perang Lebih Besar AS-Iran Terbuka di Depan Mata

Baca juga: Korban Banjir di Aceh Barat Ancam Surati Presiden, Kecewa tak Dapat Tambahan Dana TKD

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved