Jumat, 1 Mei 2026

Merasa Layak tapi Tak Pernah Dapat Bansos? Ini Fitur Baru Bisa Jadi Solusi, Ajukan Bansos Mandiri

Setiap usulan tetap akan melalui proses verifikasi pemerintah berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil yang telah ditetapkan.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkapan layar/CHAT GPT
Usulan Bansos - Warga kini dapat mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar, terutama dari kelompok desil 1–4, untuk mengajukan diri atau orang lain agar bantuan lebih tepat sasaran. 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos) namun belum juga terdaftar sebagai penerima kini memiliki peluang untuk mengajukan diri secara mandiri.

Pemerintah menghadirkan fitur usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos sebagai solusi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kesos.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu hanya menunggu, tetapi bisa aktif mengusulkan diri sendiri maupun orang lain sebagai calon penerima bansos.

Namun demikian, pengajuan bansos secara mandiri tidak serta-merta langsung diterima.

Setiap usulan tetap akan melalui proses verifikasi pemerintah berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil yang telah ditetapkan.

Baca juga: Apa Arti Desil 1 sampai 10? Ini Penjelasan Lengkap Sistem Bansos dan Cara Cek Status Penerima

Selain mengajukan diri sendiri, masyarakat juga dapat mengusulkan tetangga atau keluarga yang dinilai membutuhkan.

Bahkan, tersedia fitur sanggahan bagi warga yang ingin melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran.

Untuk mengajukan usulan bansos, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu klik menu “Masuk”.
  3. Login menggunakan akun terdaftar atau melalui Google/Apple ID.
  4. Setelah masuk ke beranda, pilih menu “Usulan”.
  5. Klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan data baru.
  6. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing 16 digit.
  7. Klik “Cek Usulan” untuk proses verifikasi.
  8. Jika tidak memenuhi syarat (desil 6–10), lakukan pembaruan data di desa/kelurahan atau dinas sosial.
  9. Jika memenuhi syarat (desil 1–4 atau 5), pilih jenis bansos seperti sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), atau PBI JK.
  10. Tandai bantuan yang dipilih, lalu kirim usulan.
  11. Tunggu notifikasi bahwa pengajuan berhasil dilakukan.

Baca juga: Viral “Mahar Ikut Desil” di TikTok, Apa Itu Desil dan Cara Ceknya di Cek Bansos?

Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan telah diterima.

Melalui fitur ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Pemerintah pun berharap, dengan adanya fitur usulan mandiri ini, penyaluran bansos dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan tepat sasaran.

Apa Arti Desil 1 sampai 10? Ini Penjelasan Lengkap Sistem Bansos dan Cara Cek Status Penerima

Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, desil 3 artinya apa dan apakah termasuk kategori yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini wajar, karena penentuan penerima bansos kini menggunakan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis data nasional.

Saat ini, status penerima bansos dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved