Rabu, 29 April 2026

Berita Regional

Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu, Pernah Jabat Eks Kanit Resnarkoba 

Polisi Maluku menangkap IA, mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon, yang kini jadi bandar sabu.

Editor: Saifullah
Foto: Saudi Press Agency
BANDAR SABU DICIDUK - Ilustrasi sabu-sabu. Pecatan polisi yang menjadi bandar sabu diciduk di hotel. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Maluku menangkap IA, mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon, yang kini jadi bandar sabu.
  • IA ditangkap di hotel Sirimau bersama kaki tangannya, dengan bukti transaksi narkoba mencapai Rp250 juta.
  • Sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, IA dijerat Pasal 114 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara panjang.

 

Polisi Maluku menangkap IA, mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon, yang kini jadi bandar sabu.

SERAMBINEWS.COM, AMBON - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon

Dalam operasi yang digelar pada 31 Maret 2026, polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial IA bersama sejumlah kaki tangannya. 

Yang mengejutkan, IA ternyata merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan, bahwa IA ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Ambon.

Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan tiga orang kaki tangan IA, yakni MH, JL, dan RZ.

Dari hasil pengembangan, IA yang diketahui tinggal di hotel tersebut akhirnya dibekuk.

Baca juga: Pecatan Polisi Gagal Kabur Saat Diringkus Kala Edarkan Sabu di Lubuklinggau

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp1,7 juta, hasil transaksi sabu serta sebuah telepon genggam. 

Dari pemeriksaan ponsel, ditemukan catatan transaksi keuangan yang tidak wajar, dengan nilai mencapai Rp250 juta, hanya dalam kurun Januari hingga Maret 2026.

Meski tidak ditemukan sabu saat penangkapan, IA mengaku telah mengedarkan sekitar 50 gram sabu sebelum ditangkap.

Indra menegaskan bahwa bukti elektronik berupa percakapan, foto, dan catatan transaksi dapat dijadikan alat bukti sesuai KUHP terbaru.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa peredaran sabu yang dilakukan IA jauh lebih besar dari pengakuannya.

Rekam Jejak Buruk

Indra mengungkapkan, IA sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat dari Kepolisian pada 2022, karena kasus narkoba. 

Setelah itu, ia kembali ditangkap dan menjalani hukuman penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved