Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Diganti Skema ASN dan PPPK
Pemerintah akan menghapus status guru honorer pada 2027 sebagai bagian dari implementasi UU ASN.
Ringkasan Berita:
- Status guru honorer akan dihapus mulai 2027 sesuai UU ASN, diganti dengan skema ASN dan PPPK.
- Guru akan diupayakan tersertifikasi, sementara yang belum akan menjadi PPPK paruh waktu.
- Pemerintah menyiapkan skema transisi hingga 2026 untuk menjamin keberlanjutan kerja guru non-ASN.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menghapus status guru honorer pada 2027 sebagai bagian dari implementasi UU ASN.
Guru akan dialihkan ke skema ASN atau PPPK, dengan sistem baru yang sedang disiapkan untuk memastikan keberlanjutan tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah akan resmi menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, penghapusan status honorer seharusnya berlaku penuh pada 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan, implementasinya baru akan efektif secara menyeluruh pada 2027.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026 Guru Honorer dan Kalender Pendidikan Ramadan, Catat Tanggalnya
Pemerintah menargetkan seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi yang belum tersertifikasi, akan diberikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Terkait penggajian PPPK paruh waktu, Mu’ti menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat siap memberikan dukungan jika daerah mengalami kendala anggaran.
Mu’ti juga menegaskan bahwa aspek teknis kepegawaian ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi agar proses transisi berjalan lancar.
Sementara itu, pemerintah juga sedang menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Baca juga: Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000, Kemendikdasmen Harap Motivasi Mengajar Meningkat
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa penataan guru non-ASN sebenarnya ditargetkan rampung pada 2024.
Namun, masa kerja mereka diperpanjang hingga 2026 sambil menunggu skema baru yang akan diterapkan pada 2027. (*)
| Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU, Dukcapil: Data Sudah Tersimpan di Cip |
|
|---|
| Razia Penertiban di Warkop, Petugas Temukan ASN hingga Siswa Sedang Asyik Nongkrong |
|
|---|
| Mantan Camat Tiro 'Nahkoda' Baitul Mal Pidie |
|
|---|
| FDP Kirim 6 Dai ke Perbatasan Aceh Singkil, Perkuat Pembinaan Mualaf dan Syiar Islam |
|
|---|
| 494 Lulusan S1 dan Diploma Tiga Unigha Sigli Diwisuda, 35 Orang Raih Cumlaude |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mendikdasmen-Abdul-Muti-di-Kompleks-Parlemen-Senayan-Jakarta-Pusat-Selasa-172025.jpg)