Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jenazah Pacar, Eks Anggota Polisi Alvian Sinaga Divonis Seumur Hidup
majelis hakim yang diketuai Ria Agustin menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana.
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga, setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.
- Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) dan menjadi akhir dari proses hukum.
- Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ria Agustin menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana.
SERAMBINEWS.COM, INDRAMAYU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga, setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) dan menjadi akhir dari proses hukum yang menyita perhatian publik sejak kasus ini mencuat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ria Agustin menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, mengingat sifat kejahatan yang dilakukan serta dampak besar yang ditimbulkan terhadap keluarga korban.
Pembunuhan di Kamar Kos hingga Pembakaran Jenazah
Kasus tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang kemudian berujung pada pertikaian.
Di dalam kamar kos tersebut, Alvian diduga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan Putri Apriyani meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, setelah korban tewas, terdakwa kemudian membakar jenazah Putri.
Tindakan tersebut menyebabkan kebakaran di kamar kos dan menambah berat perbuatan yang dilakukan, sekaligus memperkuat unsur perencanaan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Berawal Cekcok Tekanan Ekonomi, Menantu Bunuh Mertua hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Pelarian dan Penangkapan di Nusa Tenggara Barat
Usai kejadian, Alvian melarikan diri dari lokasi dan sempat menjadi buronan aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pencarian intensif, ia akhirnya berhasil ditangkap di sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).
| Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh Utara Disidangkan, Pemilik DPO |
|
|---|
| 1.916 Warga Korban Bencana Terima Kurban dari Rumah Amal USK, Sembelih 44 Hewan Kurban |
|
|---|
| 62 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe tak Berhak Dapat Dana Stimulan, 186 Unit Masuk Tahap Perbaikan |
|
|---|
| Hasil Validasi Diumumkan, 1.279 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe Berhak Terima Dana Stimulan |
|
|---|
| 1.279 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe Berhak Terima Dana Stimulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bripda-Alvian-Maulana-Sinaga-oknum-polisi-dalang-pembunuhan-Putri-Apriyani.jpg)