Jumat, 22 Mei 2026

Ketua Banleg DPRA Irfansyah Usul Libur Iduladha Ditambah Hingga Hari Tasyrik

Usulan ini disampaikan sebagai bentuk penguatan terhadap kekhususan Aceh dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan masyarakat Aceh.

Tayang:
Editor: Yocerizal
for serambinews
USUL TAMBAH LIBUR IDULADHA - Ketua Banleg DPRA, Irfansyah mengusulkan penambahan libur Iduladha di Aceh hingga hari Tasyrik guna memberi ruang lebih bagi masyarakat menjalankan ibadah kurban dan mempererat silaturahmi. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Banleg DPRA mengusulkan Pemerintah Aceh menambah libur Iduladha hingga hari Tasyrik sebagai bentuk penguatan kekhususan dan syariat Islam di Aceh.
  • Usulan ini penting karena proses penyembelihan kurban masih berlangsung pada 11-13 Zulhijjah, sementara masyarakat juga membutuhkan waktu untuk bersilaturahmi.
  • Irfansyah menilai penambahan libur justru dapat meningkatkan kualitas kerja masyarakat setelah perayaan usai, sekaligus harmonisasi antara regulasi birokrasi dan tradisi sosial-keagamaan.
 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, mengusulkan agar Pemerintah Aceh menambah durasi libur resmi Iduladha hingga mencakup seluruh hari Tasyrik. 

Usulan ini disampaikan sebagai bentuk penguatan terhadap kekhususan Aceh dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan masyarakat yang sangat kental.

Menurut politisi Partai Aceh ini, waktu libur yang ada selama ini terasa terlalu sempit bagi warga yang harus membagi konsentrasi antara prosesi penyembelihan kurban dan mengunjungi keluarga di kampung halaman. 

Terlebih lagi, secara syariat, aktivitas penyembelihan kurban masih berlangsung sepanjang hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

"Kita punya otonomi dan syariat. Sangat wajar jika hari besar seperti Iduladha diberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk benar-benar menuntaskan ibadah dan memperkuat ukhuwah tanpa harus terburu-buru kembali ke rutinitas kerja," kata politisi muda Partai Aceh yang akrab disapa Dek Fan tersebut.

Irfansyah menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menetapkan hari Tasyrik sebagai bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah kurban. 

Dengan status Aceh sebagai daerah lex specialis, ia menilai penyesuaian kalender daerah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur sangat mendasar untuk dilakukan agar tradisi dan regulasi bisa berjalan beriringan.

Baca juga: VIDEO - Tinggal Hitung Jam Ijab Kabul, Oknum Anggota Densus 88 Mendadak Batalkan Pernikahan

Baca juga: Warga di Aceh Utara Digemparkan Semburan Api Saat Dini Hari dari Pengeboran Sumur

"Kebijakan ini bertujuan agar ada payung hukum yang jelas,"

"Kita ingin kearifan lokal dalam merayakan hari besar Islam mendapatkan pengakuan formal dalam sistem administrasi daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan," tambahnya.

Soal Efektivitas Kerja

Menanggapi potensi kritik soal efektivitas kerja akibat tambahan libur, Irfansyah justru melihat dari sudut pandang yang lebih objektif. 

Ia menilai kualitas kerja tidak ditentukan oleh kehadiran fisik yang dipaksakan pada hari-hari yang secara kultural masyarakatnya masih berada dalam suasana perayaan besar.

"Kita harus jujur melihat realita. Daripada berada di tempat kerja namun pikiran dan konsentrasi masih tertuju pada kegiatan kurban atau agenda keluarga di kampung, tentu hasil kerjanya tidak maksimal,"

"Memberikan waktu libur yang tuntas justru akan membuat masyarakat lebih siap dan segar saat kembali beraktivitas nanti," tegasnya.

Irfansyah berharap, Pemerintah Aceh dapat menyepakati usulan ini sebagai langkah harmonisasi antara regulasi birokrasi dan denyut kehidupan sosial-keagamaan di Bumi Serambi Mekkah. 

Baginya, memastikan warga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama dan merawat silaturahmi dengan tenang adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga nilai-nilai luhur di Aceh.(*)

Baca juga: VIDEO - 9 WNI Korban Penahanan Israel Pulang dengan Trauma, Ada yang Dipukul dan Disetrum

Baca juga: Gawat, Dalam Sehari Harga Sawit di Aceh Jaya Anjlok Hingga 600 Rupiah Per Kilogram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved