Kamis, 4 Juni 2026

Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan, Sudah Ada Sejak Era SBY

Menurut dia, program tersebut sepenuhnya merupakan program negara yang memang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Hendri Abik
SAPI KURBAN – Sapi kurban bantuan Presiden RI Prabowo Subianto yang diserahkan untuk Pemerintah Aceh, Senin (25/5/2026). Sapi tersebut kemudian disalurkan untuk masyarakat Aceh Tamiang. 

Ringkasan Berita:
  • Partai Gerindra menegaskan bahwa program bantuan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan APBN merupakan kebijakan yang sah dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Program bantuan kemasyarakatan presiden tersebut disebut bukan hal baru karena sudah dijalankan sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Partai Gerindra menegaskan bahwa program bantuan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan kebijakan yang sah dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Program bantuan kemasyarakatan presiden tersebut disebut bukan hal baru karena sudah dijalankan sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan bahwa bantuan sapi kurban yang disalurkan pemerintah melalui Sekretariat Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah dianggarkan resmi dalam APBN.

Menurut Bahtra, bantuan sosial semacam itu selama ini memang menjadi salah satu instrumen negara untuk membantu masyarakat di berbagai sektor, mulai dari bantuan bencana, rumah ibadah, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan keagamaan seperti Idul Adha.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” ujar Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan, penggunaan APBN dalam program tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2026 serta dijalankan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Bahtra juga membantah anggapan bahwa bantuan sapi kurban itu merupakan bentuk pencitraan pribadi Presiden.

Menurut dia, program tersebut sepenuhnya merupakan program negara yang memang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

“Ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah,” katanya yang dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.

Baca juga: MUI Tanggapi Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syariat dan Logis Secara Birokrasi Negara

Gerindra menilai negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk dalam momentum keagamaan seperti Hari Raya Idul Adha.

Selain memberikan manfaat sosial, program tersebut juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena melibatkan peternak lokal dari berbagai wilayah Indonesia.

Bahtra menyebutkan, pembelian sapi kurban dari peternak lokal dapat membantu meningkatkan pendapatan peternak sekaligus memperkuat industri peternakan nasional.

“Melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.

Di sisi lain, peternak lokal juga ikut merasakan dampak ekonominya,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved