Minggu, 31 Mei 2026

Berita Regional

Heboh! Pulau Katang di Kepri Dijual Rp65 Miliar di Medsos, Begini Reaksi Pemprov

Postingan menyebutkan pulau seluas 73 hektare itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) 45 tahun dan siap dibangun menjadi resort atau pulau pribadi.

Tayang:
Editor: Saifullah
SERAMBI/HO
PULAU DIJUAL DI MEDSOS - Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mendadak viral setelah sebuah unggahan di media sosial (medsos) menawarkan pulau tersebut dengan harga fantastis sebesar Rp65 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mendadak viral setelah sebuah unggahan di media sosial menawarkan pulau tersebut dengan harga Rp65 miliar.
  • Postingan menyebutkan pulau seluas 73 hektare itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) 45 tahun dan siap dibangun menjadi resort atau pulau pribadi.
  • Pemprov Kepri menegaskan pulau tidak bisa dimiliki perorangan, yang dijual hanyalah hak atas lahan, dan keaslian dokumen masih perlu diverifikasi.

 

Postingan menyebutkan pulau seluas 73 hektare itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) 45 tahun dan siap dibangun menjadi resort atau pulau pribadi.

SERAMBINEWS.COM, KEPRI - Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mendadak viral setelah sebuah unggahan di media sosial (medsos) menawarkan pulau tersebut dengan harga fantastis sebesar Rp65 miliar.

Postingan yang pertama kali muncul di akun Threads pada 25 Mei 2026 itu, menyebutkan bahwa Pulau Katang memiliki perizinan lengkap.

Yakni, status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, dan siap dibangun menjadi kawasan pribadi maupun resort wisata.

Pulau seluas 73 hektare ini juga diklaim memiliki akses dekat ke Singapura, sehingga dianggap memiliki nilai strategis tinggi.

Unggahan tersebut segera memicu perbincangan luas di kalangan warganet. 

Banyak yang mempertanyakan legalitas penjualan pulau, sementara sebagian lainnya melihat peluang investasi besar.

Baca juga: Kapal Pesiar Azamara Onward Sandar di Sabang, Ratusan Turis Jelajahi Pulau Weh dalam Sehari

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi menegaskan, bahwa secara hukum pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.

“Yang dapat diperjualbelikan hanyalah hak atas lahan, seperti HGB atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan pulau itu sendiri,” tegasnya.

Hendri juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum. 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, maupun ATR/BPN terkait transaksi tersebut.

Ia menambahkan, keaslian dokumen dan status perizinan yang dicantumkan dalam iklan masih harus diverifikasi langsung ke Kantor BPN Lingga serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri.

Fenomena penjualan pulau di Kepulauan Riau memang bukan hal baru. 

Wilayah ini kerap menjadi sorotan karena berbatasan langsung dengan negara lain, termasuk Singapura.

Baca juga: Mengoptimalkan Potensi Gedung Karantina Haji Pulau Rubiah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved