Senin, 1 Juni 2026

Berita Regional

Oknum Prajurit TNI Aniaya Pemuda Gegara Asmara, Pelaku Cemburu Pacar Digoda

Oknum prajurit TNI AL berinisial Prada MR (21) diduga menganiaya seorang pemuda, DN (19), di Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu (30/5/2026).

Tayang:
Editor: Saifullah
Kompasiana
PRAJURIT ANIAYA PEMUDA - Ilustrasi kasus penganiayaan. Oknum TNI AL melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Situbondo hanya gegara urusan asmara. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum prajurit TNI AL berinisial Prada MR (21) diduga menganiaya seorang pemuda, DN (19), di Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu (30/5/2026).
  • Aksi kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan selang itu disebut dipicu rasa cemburu karena korban diduga menggoda pacar pelaku.
  • Keluarga korban menolak upaya damai dan meminta kasus diproses melalui jalur hukum militer, dengan harapan peradilan berjalan adil dan transparan tanpa intervensi.

 

Oknum prajurit TNI AL berinisial Prada MR (21) diduga menganiaya seorang pemuda, DN (19), di Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu (30/5/2026).

SERAMBINEWS.DOM, SITUBONDO - Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI AL, Prada MR (21), terhadap seorang pemuda berinisial DN (19), di Situbondo, Jawa Timur, menimbulkan perhatian serius.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Sabtu (30/5/2026), diduga dipicu rasa cemburu karena korban disebut menggoda pacar pelaku.

Prada MR yang bertugas di Surabaya, diduga melakukan penganiayaan menggunakan selang hingga korban mengalami luka dan harus menjalani visum.

Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Sugianto membenarkan bahwa pelaku adalah prajurit TNI Angkatan Laut. 

Ia menegaskan bahwa kewenangan penanganan kasus ini berada di tangan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Upaya perdamaian sempat dilakukan, namun keluarga korban menolak dan meminta agar kasus ini diproses melalui jalur hukum militer.

Baca juga: Oknum TNI di NTT Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Diduga Palsukan SKCK Saat Mendaftar

Hafid, ayah korban menyatakan, bahwa pihaknya menginginkan keadilan tanpa intervensi. 

Ia menolak penyelesaian damai dan menegaskan bahwa bukti visum akan dibawa ke peradilan militer sebagai dasar tuntutan.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan agar pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama ketika melibatkan aparat negara. 

Restorative Justice atau perdamaian tidak selalu bisa diterapkan, terutama jika keluarga korban merasa keadilan hanya dapat dicapai melalui proses peradilan resmi.

Dengan adanya penolakan dari pihak keluarga, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum militer. 

Baca juga: VIDEO - Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Oknum TNI di Kamar Kos, Pria Sembunyi di Balik Lemari

Publik berharap prosesnya berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum.

Sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan, apalagi dilakukan oleh aparat, tidak bisa ditoleransi.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved