Kamis, 11 Juni 2026

Daftar Gaji Polisi 2026 dari Bharada hingga Jenderal, Kapolri Bisa Terima Penghasilan Puluhan Juta

Gaji pokok polisi saat ini masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri berlaku sejak 1 Januari 202

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Ringkasan Berita:
  • DPR dan pemerintah sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian.
  • Terdapat perbedaan usulan batas usia pensiun antara DPR dan pemerintah untuk berbagai jenjang kepangkatan.
  • Gaji pokok anggota Polri saat ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 dengan rentang Rp 1,77 juta hingga Rp 6,40 juta.
  • Penghasilan total Kapolri dapat melebihi Rp 50 juta per bulan setelah ditambah tunjangan kinerja sebesar 150 persen.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri kembali menjadi perhatian publik.

Selain menyangkut masa pengabdian personel kepolisian, pembahasan tersebut juga memunculkan sorotan terhadap besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota Polri dari berbagai jenjang kepangkatan.

Dalam draf RUU Polri yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, terdapat usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

DPR mengusulkan perwira tinggi berpangkat Jenderal Polisi atau Kapolri dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun dan diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan Presiden.

Sementara itu, anggota berpangkat tamtama, bintara, hingga perwira tinggi bintang satu sampai bintang tiga diusulkan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Namun, usulan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemerintah. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun anggota berpangkat tamtama dan bintara maksimal 59 tahun.

Sedangkan untuk Kapolri, pemerintah mengusulkan masa pensiun tetap 60 tahun dengan opsi perpanjangan paling lama satu tahun.

Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan RUU Polri masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat

Terlepas dari polemik usia pensiun, besaran gaji anggota Polri juga menjadi perhatian masyarakat.

Gaji pokok polisi saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar gaji yang diterima.

Secara umum, gaji pokok polisi berkisar antara Rp 1,77 juta hingga Rp 6,40 juta per bulan.

Golongan I (Tamtama)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved