7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik

Adapun ketujuh polisi yang diduga terlibat dalam insiden itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/ @divisipropampolri
Tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polri. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Adapun ketujuh polisi yang diduga terlibat dalam insiden itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

 
Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Baca juga: VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

Pemeriksaan Live

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menayangkan langsung proses pemeriksaan terhadap 7 orang anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online.

Proses pemeriksaan itu ditayangkan langsung melalui akun Instagram Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, @divisipropampolri, Jumat (29/8/2025).

Dikutip dari tayangan tersebut, para polisi yang diperiksa mengenakan kaus hijau bertuliskan 'titipan'.

Mereka duduk sejajar di hadapan polisi lain yang memeriksa mereka secara berbarengan.

Akibat pemeriksaan digelar berbarengan, tidak terdengar jelas proses pemeriksaan terhadap masing-masing personel.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dari proses pemeriksaan tersebut.

Ia mengeklaim, Polri juga akan melibatkan pihak eksternal sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas publik.

Trunoyudo juga memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan tebang pilih dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Seluruh pihak terkait akan kita proses, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Trunoyudo.

 

Kadiv Propam Polri: Saya Akan Menegakkan Hukum dan Keadilan

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan terkait insiden dilindasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam.

Affan Kurniawan (21) tewas diduga usai ditabrak dan dilindas rantis Brimob saat aksi unjuk rasa berlangsung di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis malam.

Ketujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D itu diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

“Saya tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini dan saya akan menegakkan hukum, keadilan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Bahkan, Kadiv Propam kembali menyinggung peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas peristiwa yang memakan korban tersebut.

“Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri yang untuk menuntut, memeriksa, dan menyusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terkait,” ujar Abdul Karim.

Untuk menjamin proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, Kadiv Propam mengungkapkan, pihak eksteral juga dilibatkan. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya selaku di Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal mulai dari tadi malam pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami juga fasilitasi dan melibatkan dalam rangka proses penanganannya,” katanya.

Baca juga: VIDEO - Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Massa Solidaritas Rakyat Aceh Gelar Aksi di Mapolda

Rantis Brimob lindas ojol

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.

Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memohon maaf atas peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sigit mengaku menyesali peristiwa pelindasan tersebut.

“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob telah ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah tujuh orang,” kata Abdul Karim di RSCM, Kamis malam.

Mereka terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

Baca juga: VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob

Baca juga: Media Internasional Soroti Aksi Protes di Indonesia Usai Sopir Ojek Online Tewas Ditabrak Polisi

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved