Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI: Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

SERAMBINEWS.COM - Gelombang demonstrasi publik akhirnya memaksa sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa anggota DPR RI, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Namun, status “nonaktif” ternyata tidak sama dengan pemecatan.

Para anggota DPR tersebut tetap tercatat aktif, masih menerima gaji serta tunjangan, meski kewenangan mereka sebagai wakil rakyat dihentikan sementara.

Publik pun bertanya-tanya, apakah langkah ini hanya sebatas meredam kemarahan, ataukah akan berujung pada pemecatan permanen yang lebih berdampak?

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa anggotanya dari kursi DPR RI.

Keputusan ini bukan tanpa sebab. Gelombang kemarahan publik dan demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari terakhir menjadi pemicu utama.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat.

Respons cepat dari partai mereka menunjukkan bahwa suara rakyat tak bisa diabaikan begitu saja.

Baca juga: Heboh Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih Usai Rumah Dijarah, Benarkah? Ini Faktanya!

Namun, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya arti status "nonaktif" bagi anggota DPR?

Apakah mereka benar-benar diberhentikan atau kehilangan kekuasaan dan hak-haknya?

Ternyata, status nonaktif tidak sama dengan pemecatan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

Menariknya, meski tidak menjalankan tugas, mereka tetap berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved