Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI: Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

Di sisi lain, pemecatan atau pemberhentian anggota DPR merupakan proses yang jauh lebih kompleks. 

Pencabutan permanen status keanggotaan ini melibatkan partai politik pengusung dan keputusan resmi lembaga legislatif.

Presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.

Pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden.

Alasan pemberhentian pun beragam, mulai dari pelanggaran sumpah jabatan, tindak pidana berat, hingga menjadi anggota partai politik lain.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga berperan penting dalam proses ini.

Baca juga: Pesan Menkeu Sri Mulyani Setelah Rumahnya Dijarah: Kami Mohon Maaf, Masih Banyak Kekurangan

Putusan MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian.

Langkah menonaktifkan anggota DPR ini menjadi cerminan bahwa suara rakyat masih memiliki daya untuk mengubah arah kebijakan.

Di tengah hiruk-pikuk politik, publik menunjukkan bahwa mereka tak hanya penonton, tetapi juga aktor penting dalam demokrasi.

Kini, masyarakat menanti langkah selanjutnya agar tidak merasa tertipu daya lagi. 

Apakah status nonaktif akan berujung pada pemecatan?

Atau justru menjadi pelajaran berharga bagi para wakil rakyat untuk lebih bijak dalam bersikap?

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AHMAD SAHRONI Cs Bukan Diberhentikan dari DPR, Tapi Dinonaktifkan: Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved